Awass.. Rokok Tanpa Cukai Marak di Batanghari

BATANGHARI – Rokok tanpa bea cukai beredar di sejumlah warung. Rokok ini diduga diselundupkan dari luar Batanghari. Mirisnya, pantauan Dinamikajambi.com dilapangan, rokok ini terpajang bebas bersama rokok-rokok yang memiliki cukai lainnya.

Pada umum­nya, peredaran rokok ini berada di kedai-kedai wilayah pinggiran di Kabupaten Batanghari

Penikmat rokok tanpa cukai itu, yang enggan disebutkan namanya, ketika ditemui media ini menyebutkan, dirinya menjatuhkan pilihan untuk membeli rokok itu, karena harga jauh lebih murah dibanding harga rokok bermerek lainnya.

Selain itu, rokok tanpa cukai itu memiliki isi lebih banyak dan cita rasa juga menawan hidung pecandu tembakau itu

“Bagi kami masyarakat, rokok ini terjangkau dan sesuai dengan kantong kami, dan mengenai rasa juga tidak kalah menawannya,” sebut narasumber.

Ia mengaku tidak tahu kalau rokok yang dihisap saban hari itu merupakan rokok penyelundupan.

“Yang jelas, kami sudah membeli ke pemilik kedai, jadi kami tentu tidak takut lagi meng­hisap rokok ini, meski di tengah keramaian,” sahutnya.

Sejumlah nama rokok yang diduga hasil penyelundupan dan tanpa cukai itu, diketahui bermerek, luffman, evolusion, A mild, H mild, dan merk lainnya.

Pihak kepolisian diminta untuk segera melakukan tindakan terhadap oknum pemasok rokok ini karena telah melanggar Hukum dan dengan ditemukan rokok tanpa pita cukai dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 55 huruf a, b, C Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Akr)

You cannot copy content of this page