MUARO JAMBI – Ulil Amri telah mantap dengan pilihannya, ikut dalam kontestasi calon anggota legislatif Pemilu 2019. Apalagi Surat Keputusan (SK) pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diterima Kepala Dinas Pendidikan Muarojambi tersebut. Itu berarti, Ulil harus menanggalkan kursi empuk yang telah lama dijabatnya itu.
Kepada wartawan, Sekda Muarojambi M Fadhil Arief membenarkan hal itu. SK pensiun Ulil Amri tersebut diserahkan langsung Bupati Hj Masnah Busyro pada 17 Agustus lalu.
“Namun, tidak serta merta pak Ulil menanggalkan jabatan Kadis Pendidikan usai menerima SK pensiun itu. Sampai akhir Agustus, beliau masih Kadis Pendidikan,” kata Fadhil seusai sidang paripurna di DPRD Muarojambi, baru baru ini.
Dia mengungkapkan, bila mengganti (Ulil Amri,red) sebelum masanya, ada hak kepegawaian yang hilang disana. “Kita tidak mau, ada hak yang kita amputasi disana. Pas 1 September baru boleh,” ujarnya.
Pengganti Ulil, sambungnya, masih dalam proses dan pejabat penggantinya sementara. “Sekarang sedang kita lihat siapa yang layak untuk mengisi kekosongan ini. Menurut regulasi yang ada, pejabat setara atau setingkat dibawahnya dibolehkan. Ini yang sedang kita buat rancangan untuk diusulkan ke Bu Bupati. Insyaa Allah awal September sudah dapat informasinya siapa yang menjabat Kadis Pendidikan,” terangnya.
Berita Lainnya : Kekenyangan, Suami Istri ini Lupa Bahwa Anaknya Tinggal
Fadhil membenarkan jabatan eselon dua harus dilelang. Dan lelang jabatan harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Berdasarkan aturan terhadap ASN itu harus dilelang. Tapi, menjelang lelang, jabatan Kadis Pendidikan ini harus diisi. Karena ini vital bagi pelayanan masyarakat pendididikan. Sekali lagi untuk sementara,” katanya.
Dia menambahkan kebetulan satu September jatuh pada hari Sabtu, mungkin agak mundur sehari atau dua hari, pergantian jabatan.
“Selama itu, beliau masuk kantor. Tapi kita sudah siapkan SK, berlakunya mulai 1 September,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi, Suriadin mengatakan ada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang calon legislatif (caleg) yang masih aktif menjadi ASN. Sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang. Sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” katanya.
Ia menambahkan, posisi PNS sesuatu aturan adalah netral. Karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.
“Lelang jabatan eselon II jelas ada. Tapi, tidak bisa langsung dilaksanakan. Terlebih dulu kita siapkan anggarannya. Setelah itu melaksanakan tahapan-tahapan lelang jabatan,” pungkasnya. (Din)
