SAROLANGUN,- Berani berbuat, berani bertanggungjawab, Kata-kata ini sering di dengar di telinga, artinya segala sesuatu yang diperbuat atau yang dilakukan haruslah berani ambil resiko dan penanggung jawaban, terkadang sering melakukan kesalahan tanpa sebuah penanggung jawaban itu tidak baik karena melanggar norma kesusilaan.
Berakhir sudah perjalanan Hendra S Alias Poltak Hendra, Kontraktor dengan ciri khasnya kepala Botak itu tak berkutik ketika tim Kejaksaan Negeri Sarolangun bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dan Tim Kejaksaan Tinggi Jambi, menghampirinya di Rumah Sakit As Saadah, Tebet, Jakarta Timur, Senin (27/8/) sekitar pukul 11.10 WIB.
Penangkapan terhadap Hendra dilakukan merupakan salah satu Daftar Oncarian Orang (DPO) tersangka Korupsi pengadaan bibit Kerbau.
Kajari Sarolangun, Ikhwan Nul hakim saat dimintai keterangan Senin sore (27/8) mengatakan, Hendra S ditangkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi No. R-12/N.5/Dsp.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018 perihal bantuan pencarian/penangkapan tersangka perkara tindak pidana, korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 pada, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun.
“Hendra S ditangkap di Jakarta, selanjutnya akan kita proses di Sarolangun,” ungkap Ikhwan Nul Hakim.
Berdasarkan pada fakta hasil penyidikan Hendra S, pria berumur 46 tahun ini, diketahui tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit ternak kerbau tahun 2009 sesuai dengan kontrak, selaku Direktur CV Tia Karya, yang mengakibatkan kerugian negara / daerah sebesar Rp 232.490.000,- sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.
“Atas perbuatannya Hendra S, diancam pasal 3 dan 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun,”tandasnya. (Ajk)
