Aspirasi Warga Tak Didengar Kades,  Dewan :  BPD Wajib Turun Tangan

JAMBI – Persoalan warga dengan Kepala Desa (Kades) di setiap daerah di Provinsi Jambi, bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan itu sudah acap kali terjadi.

Dilapangan terkadang banyak ditemukan, warga protes dengan setiap kebijakan dari Kadesnya, sehingga terjadilah berbagai argumen antar masyarakat atas ketidak puasannya dengan kerja Kades.

Menyikapi perkara tersebut, Sapuan Ansori anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, angkat bicara.

Pria yang 2 periode menjadi Kades di Mersam, Kabupaten Batanghari itu menyampaikan, bahwa sebenarnya setiap kebijakan yang dibuat Kepala Desa terhadap desanya, yakni berdasarkan hasil Musyarawarah Desa (Musdes) antara masyarakat dan Kadesnya sendiri.

“Apapun yang dibuat Pemerintah Desa, untuk suatu desa, itu sebelumnya juga dilakukan Musdes, dan mengambil kesepakatan bersama antara masyarakat dan Kepala Desa.” kata Sapuan saat dijumpai Dinamikajambi.com di ruang kerjanya, Senin (16/9/19).

Jadi apabila dikemudian hari, ada ketidak sesuaian atau ketidakpuasan masyarakat, terhadap kebijakan dan kinerja dari Kepala Desanya, mereka (masyarakat) berhak berkomunikasi dengan BPD selaku badan pengawas.

“Nah disitulah peran dari BPD selaku pengawas desa. Kalau memang masyarakat desa tersebut ada komplain dengan kadesnya, maka masyarakat itu bisa buat surat kepada BPD, dan BPD yang akan menyampaikan kepada kepala desa tersebut.” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa sebelum disahkan keputusan Musdes, nantinya akan dilalukukan kembali Musdes, untuk menetakan apa-apa saja yang harus dibangun dalam suatu desa tersebut.

“Jadi kalau masyarakat itu tidak puas, mereka bisa menyampaikan kepada BPD, karena BPD lah yang berwenang untuk mengesahkannya. Dan BPD pun juga harus tau tugas dan fungsinya,” tambahnya.

Wakil rakyat yang mempuni di bidang kades itu menambahkan, bahwa disitulah peran BPD itu pada sebuah desa.

“Jadi kita sebagai masyarakat juga harus punya keberanian, untuk membuat surat secqra tertulis kepada BPD. Sehingga BPD itu bisa meneruskannya keapada Kades, dan melakukan Musdes terkait permasalahan yang ada tersebut.” paparnya.

Dirinya juga mengaku, selaku dewan tugasnya adalah untuk menguatkan dari peranan dan fungsi dari BPD tersebut.

“Dan BPD juga harus paham, tugas dan tanggung jawabnya itu sebagai apa. Mereka dilantik oleh kepala daerah, dengan fungsi sebagai pengawas desa. Karena apa pun yang akan dibangun dalam sebuah desa, yang mengesahkan itu BPD.” bebernya.

Untuk itu, apabila ada masyarakat yang protes terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD berhak ambil kebijakan untuk memanggil Kedesnya.

“Jadi apabila ada masyarakat yang protes, BPD berhak memanggil Kepala Desa. Karena tugas BPD itu bagian pengawasan. Jadi apapun yang dilakukan Kepala Desa, itu dia yang mengawasinya. Jadi jangan takut,” pungkasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033