BERITA NASIONAL – Berbagai macam syarat administrasi banyak menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut cara buat Online tersebut.
Di ketahui SKCK ini menjadi syarat untuk pendaftaran calon pegawai negeri (CPNS), atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang di terbitkan oleh Polri, melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.
Baca Juga : Perpanjang Dan Buat SIM Baru Bisa Online, Berikut Langkahnya
Kini Polri telah membuat kebijakan baru dalam pembuatan SKCK, yakni secara Online. Hal tersebut di lakukan, agar mempermudah bagi masyarakat yang memerlukannya,
Pendaftaran SKCK online dapat di lakukan melalui laman skck.polri.go.id.
Sejumlah berkas yang harus di siapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4×6 cm.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:
Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih ‘Form. Pendaftaran’.
Lihat Juga : Putusan MK di Pilgub Jambi Bakal PSU 279 TPS, Ini Kata Timses
Isi data pada form yang telah di sediakan. Pertama adalah mengisi form ‘Satwil’.
Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah Polda dan Polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan di lakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
Isi data pada form ‘Data Pribadi’. Form yang harus di isi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
Unggah foto 4×6 seperti yang di syaratkan.
Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang di syaratkan.
Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk di serahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah di pilih saat mendaftar secara online.
Lihat Juga Video : Di tengah Perjalanan, Bupati Setir Mobil Sendiri
Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
Untuk setiap pembuatan SKCK, pemohon akan di kenakan biaya pelayanan sebesar Rp 30.000.
Sumber : Kompas.com
