BERITA NASIONAL –Tengah jadi topik pembicaraan oleh berbagai kalangan, bahkan banyak tertipu dengan hal tersebut. Ternyata salah satu aplikasi ilegal, yang juga lakukan skema permainan uang (Money game) adalah Snack Video.
Sebelumnya di ketahui bahwa, banyak aplikasi yang telah di blokir oleh Pemerintah. Namun untuk Aplikasi ilegal, Snack Video hingga saat ini belum ada tindakannya.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.
Baca Juga : Warga Jambi Jadi Korban Investasi Bodong SR, Total Kerugian 300 Juta
Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang karena tidak ada barang atau jasa yang di jual melalui situs atau aplikasinya.
Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu. Sementara Snack Video masih beroperasi.
Vtube
OJK memasukkan Vtube ke dalam investasi ilegal sejak 2020. VTube menawarkan pembagian keuntungan atau profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.
Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, skema yang ada di VTube ini mirip dengan yang di gunakan pada usaha penjualan langsung atau yang di kenal sebagai multi level marketing (MLM).
Lihat juga : Jadi Bandar Narkoba, Pria di Bengkulu Ini Berangkatkan Orangtuanya Haji
Tongam menyampaikan, aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Bisa jadi hanya mendompleng izin yang di miliki, padahal kegiatan atau produk yang di lakukan tidak sesuai dengan izinnya,” kata Tongam.
TikTok Cash
Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu memfollow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian, apa yang mereka kerjakan wajib di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang di cairkan ke rekening bank pengguna.
Snack Video
Aplikasi yang juga terindikasi, menggunakan skema permainan uang ialah Snack Video. Snack video di duga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Lihat Juga Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
“Snack video telah di bahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan di nyatakan ilegal karena tidak ada izin dan di duga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, Kamis (25/2/2021).
Sumber : Kompas.com
