JAMBI – Sempat ditunda di 2018, anggaran bantuan alat berat untuk tahun 2019 dikucurkan sebesar Rp 66 milyar. Alokasi anggaran ini, baru akan ditransfer Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, di penghujung tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mewakili Badan Keuangan Daerah (Daerah) Provinsi Jambi.
Dirinya mengatakan bahwa saat ini, dana bantuan alat berat untuk Kabupaten/Kota tersebut, masih dilakukan proses transfernya.
“Jadi satu Kabupaten/Kota itu diberikan untuk pembelian alat berat senilai Rp 1,5 milyar. Nah mereka yang membelanjakannya sendiri. Untuk transfernya yang saat masih dalam proses,” kata Johansyah saat dikonfirmasi Dinmaikajambi.com melalui selulernya, Sabtu (30/11/2019).
Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi itu juga menjelaskan, untuk kapan pembelanjaannya dilakukan, itu tergantung dari masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri. Mau dibelanjakan tahun itu, atau tahun berikutnya.
“Masalah penggunaan kapan dia belanja, di pedoman umum itu juga sudah disebutkan, sisa belanja itu bisa dibelanjakan di tahun berikutnya.” Jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tahun ini Pemprov Jambi akan menyelesaikan untuk proses transfer, dari dana bantuan tersebut ke rekening masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
“Jadi tahun ini kita rampungkan dana transfernya ke rekening Kabupaten/Kota, dengan serah terima nota hibah ke Kabupaten/Kota.” Tambahnya.
Selanjutnya, jika dana tersebut sudah dibelanjakan, baru akan dilaksanak kegiatan serimonial di masing-masing Kabupaten/Kota tersebut.
Lalu, bagaimana bisa anggaran tahun 2019, tapi dibelanjakan di 2020 mendatang?
Menjawab hal tersebut, Johansyah menuturkan dalam peraturan untuk pembelanjaannya sudah disetujui oleh Kemendagri, bahwa sisa balanja tersebut diperbolehkan untuk dibelanjakan di tahun 2020.
“Dalam peraturan itu, sudah disetujui oleh Kemendagri, sisa anggaran, sisa belanja, yang tidak bisa dibalanjakan tahun 2019 ini. Salah satunya dana transfer itu bisa dibelanjakan di tahun berikutnya. Artinya bisa dibelanjakan di tahun 2020. Tapi dari pihak Provinsi ditransfer ke Kas daerah,” paparnya.
Kembali ditegaskan, bahwa dalam pedoman umum itu, jika tidak bisa belanjakan di tahun 2019 ini, maka boleh digunakan untuk tahun selanjutnya.
“Dalam pedoman umum itu, bila tidak bisa dibelanjakan di tahun 2019 ini, maka bisa dibelanjakan di tahun 2020.” Tegasnya.
Itu artinya, sisa dana anggaran yang tidak bisa di balanjakan di tahun ini, maka boleh dibelanjakan di tahun berikutnya, dan tidak dikembalikan kepada negara.
“Tidak, kan dananya sudah Kito transfer. Tidak pun kita transfer, tapi masih dalam proses. Dari pihak kabupaten pun masih mempersiapkan dokumen, surat serah terimanya,” bilangnya sambil menutup pembicaraan. (Nrs)
