Aneh, Tak Kantongi Izin Usaha Walet, Pajak Tetap Dipungut

SAROLANGUN – Pengusaha sarang walet di Sarolangun termasuk banyak. Bahkan sebagian terbilang sukses dalam menekuni usaha ini.

Namun sedikit terjadi kenehan. Pasalnya, tercatat 10 gedung tinggi yang diduga sarang burung walet tidak ada yang mengantongi izin usaha tersebut. Akan tetapi, para pengusaha ini tetap dipungut pajak. Maka Dari itu timbul pertanyaan pemungutan pajak retribusi sarang burung walet tersebut berdasarkan apa ?

Pelaksana Tugas (Peltu) Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H. A Waldi Bakri melalui Kabid Perizinan Abdullah Fikri kepada sejumlah awak media mengakui bahwa semua pelaku usaha sarang burung walet di Sarolangun tidak memiliki izin.

“Kalau tidak salah sekitar 2019 lalu izin usaha sarang burung walet ini sudah tidak ada lagi, jadi sampai sekarang izin itu sudah tidak ada memang,” jelas Fikri.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Ahmad Zaidan melalui Kabid Pajak Retribusi Daerah (PRD) Edi Kusnadi mengatakan, meski para pengusaha tidak memiliki izin akan tetapi pihak BPPRD tetap menerima pajak dari sejumlah pelaku usaha sarang burung walet tersebut.

“Karena belum ditetapkan berapa pajak yang harus mereka keluarkan, jadi ada yang setor 300,000,00 ada juga 1,000.000. Ini tadi karena kita belum mengetahui hitung-hitungan berdasarkan pendapatan mereka untuk kalkulasi berapa jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar dan kami juga harus melakukan perhitungan seperti mereka harus punya izin dulu,” jelas Edi.

Kendati demikian, melihat dari potensi Sarang Burung Walet tersebut bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pihak BPPRD mengajukan bahkan sudah menyerahkan pengajuan berkas kepada dewan, agar pelaku usaha sarang burung walet harus mengantongi izin usaha.

Jika pengusaha Sarang Walet tersebut sudah memiliki izin usaha maka besarnya pajak yang harus dibayar akan di tentukan sesuai dengan aturan daerah.

“Tapi jauh dari sebelumnya kami sudah mengajukan berkas terkait izin walet kepada DPRD, namun sampai sekarang belum ada khabar, mungkin saja kemarin dewan waktu itu masih sibuk dengan persoalan internalnya.” Katanya (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page