BERITA HUKRIM – Anak anggota DPRD kota bekasi jadi buron, lantaran kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Hal ini pun, menjadi sorotan publik. Bahkan anggota dewan komisi III pun angkat bicara dan minta polisi tembak pelaku, jika ditemukan nanti.
Sebagaimana di ketahui, anak anggota DPRD bekasi ini jadi buron, karena terlibat kasus pemerkosaan di bawah umur.
Baca juga : Suami Asyik Ngamar di Hotel Bareng Selingkuhan, Karin Gugat Cerai
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, meminta polisi menembak kaki AT (21), pelaku pemerkosaan jika di temukan. Di ketahui saat ini polisi masih memburu AT, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT).
Tindakan tegas terukur kepada pelaku itu, di katakan Habiburokhman. Bilangnya, memang perlu di lakukan oleh kepolisian.
Polisi di harapkan tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, terlebih pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
“Kita menginginkan polisi tegas kejar itu orang. Tangkap kalau dia melawan tembak kakinya. Masa si polisi gak bisa tembak kakinya dua-duanya, kok susah amat satu orang ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (20/5/2021).
Pelaku Harus Di Adili
Menurut Habiburokhman, pelaku juga harus di adili agar dapat di hukum seberat-beratnya. Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan, di katakan Habiburokhman, pelaku terancam hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.
“Kalau saya baca di UU PA itu, ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini Dajal, orang ini Dajal ya. Ini harus di perlakukan dengan sangat tegas. Kita gak kasih toleransi, ini negara harus tunjukan ini kita gak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak,” kata Habiburokhman.
Haibuburokhman juga meminta, agar kasus pemerkosaan dengan pelaku AT (21) tidak di kaitkan dengan Ibnu Hajar Tanjung atau IHT, selaku anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Di ketahui hubungan IHT dan AT, adalah hubungan bapak dengan anak.
Ia juga mengatakan, AT sudah cukup umur dan dewasa. Sehingga tindakan dan kelakuannya sebagai pelaku pemerkosa anak di bawah umur, bisa di pertanggung jawabkan nya sendiri. Tanpa di kaitkan dengan IHT.
“Itu saya bilang jangan di kait-kaitkan. Gak ada kaitannya orang itu sudah gede sudah umur 21 tahun, sudah menikah. Gak ada kaitan sama bapaknya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (20/5/2021).
Habiburokhman sekaligus meminta kasus AT, tidak di kaitkan dengan DPRD Kota Bekasi, apalagi Partai Gerindra.
“Gak ada kaitan dengan DPRD, gak ada kaitan dengan partainya,” katanya.
Sebelum ini, anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT), di sebut tak mau di maitkan dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis belia, yang di duga di lakukan oleh putranya berinisial AT (21). Keluarga pun di sebut, telah menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
Pernyataan Sang Ayah
Pernyataan Ibnu Hajar Tanjung, yang menanggapi kasus pemerkosaan AT lewat pengacaranya, Bambang Sunaryo.
Bambang saat dikonfirmasi suara.com, Kamis (20/5/2021). Ia mengaku jika kliennya sudah pernah di periksa polisi, terkait kasus pemerkosaan yang di lakukan putranya.
Bambang pun meminta, agar kasus rudapaksa itu tak di kait-kaitkan dengan jabatan kliennya, sebagai anggota DPRD.
“Datang, mengklarifikasi menanyakan tentang Pak IHT, hubungan dengan AT. Disampaikan AT dan IHT memang hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), enggak ada kaitannya dengan Pak IHT,” bebernya.
“Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kini keberadaannya pemuda itu pun sedang di buru polisi.
Namun, Bambang mengkliam jika Ibnu Hajar Tanjung, sudah lama tak pernah berkontak langsung dengan anaknya. Ia pun mengklaim, jika keluarga hingga kini tak tahu keberadaaan AT.
“Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan di serahkan ke polisi, oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, loss contact,” ujarnya.
Menurut Bambang, AT sudah tidak ada kontak dengan IHT sejak Januari 2021 lalu, atau sebelum adanya peristiwa tersebut.
“Januari kalau enggak salah. Jadi sebelum kejadian itu sudah loss contact,” ujarnya.
Polisi sebelumnya resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Kekinian, AT tengah dalam pengejaran aparat.
Berita lain : Modus Berhubungan Badan, 2 Waria Ini Diringkus Polisi Melalui MiChat
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan, AT telah di tetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan oleh penyidik.
“Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT),” kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Sumber : Suara.com
