HUKRIM – Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat perangkat desa di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Jumat (24/9). Keempat perangkat desa itu, di duga melakukan pungutan liar (pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLTUMKM).
Bukan cuma itu, Empat perangkat desa terkait dugaan pungli BLT ini di tetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu AN (37) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, LH (35) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal. Kemudian, SM (40) sebagai Kasi Pemerintahan Desa Air Napal Berkas, dan LS (42) sebagai Sekretaris Desa Air Napal.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan, penangkapan tersebut berawal atas dugaan pemotongan dana yang bersumber, dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN 2021.
Baca juga : Brakk, Truk Pengangkut Batu Bara Terbalik di Jambi
“Kejadian di depan BRI Unit Pondok Kelapa, Jalan Raya Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kepala, Kabupaten Bengkulu Tengah,” kata Aries dalam keterangan pers di Bengkulu, Minggu.
Pernah 91 Pelaku
Ia menjelaskan, bahwa pada 2021 di Desa Air Napal terdapat 91 pelaku usaha yang mendapatkan BLT-UMKM, dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Di mana yang akan di berikan secara dua tahap, dan untuk tahap pertama sebesar Rp1,2 juta.
Pada 21 hingga 24 September 2021, ada sekitar 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal, dan melakukan pencairan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.
Namun dalam pelaksanaan, pihak perangkat Desa AN sebagai Kadun 1, IH Kadun 2 dan SM Kasi Pemerintahan melakukan pemotongan.
“Pemotongan uang dengan cara meminta pihak pelaku usaha, menyerahkan uang bantuan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp350 ribu. Kemudian di serahkan ke Sekretaris Desa yaitu LS,” ujarnya.
Aries melanjutkan, saat perangkat desa melakukan pemungutan potongan uang BLT-UMKM, dari salah satu korban yaitu Mus Mudaya. Tersangka di amankan oleh penyidik dan did apatkan uang hasil pemungutan.
Total pungutan tersebut sekitar Rp 950 ribu, dan setelah melakukan pengembangan terhadap Sekdes Air Napal. Yaitu LS, di temukan uang sebesar Rp 9,5 juta.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu penerima BLT-UMKM, yakni Mus Mudaya dan Kepala Desa Air Napal yaitu Reskan Arip.
“Barang bukti yaitu hasil rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal, dan uang tunai sebesar Rp10,5 juta,” katanya.
Sumber : Jpnn.com
