VIRAL – Baru-baru ini seorang oknum Kepsek di vonis 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah telah melakukan hubungan badan, atau genjot siswi nya di UKS sekolah. Namun, sang Kepsek tak terima di penjara 15 tahun.
Sebelumnya, seorang Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial GK (58) di vonis 15 tahun penjara, usai terbukti bersalah karena telah genjot siswi nya di UKS sekolah.
Baca juga : Genjot Konsolidasi Internal NasDem, Fasha: 2024 Paling Tidak Pimpinan DPRD
Hal ini juga berdasarkan, usai Majelis hakim menyatakan GK terbukti melakukan persetubuhan atau genjot, dengan siswi di ruang UKS sekolah.
Selain di vonis 15 tahun, ketua majelis hakim Mohammad Hasanuddin Hefni, juga mengganjar oknum PNS ini. Yakni dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Atau subside 6 bulan penjara.
Oknum kepala sekolah (Kepsek) SD di Jembrana Bali menyatakan banding usai divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subside 6 bulan penjara.
Sementara itu, Oknum kepsek berinisial GK (58 tahun) itu tak ingin menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Jika menjalani hukuman secara normal tanpa remisi selama 15 tahun, maka GK baru bisa keluar dari penjara saat berusia 73 tahun.
Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa hukum GK, I Nyoman Aria Merta menegaskan akan menempuh upaya banding. Tentunya terhadap putusan yang di jatuhkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap kliennya.
“Tadi melalui anaknya (anak terdakwa) menghubungi. Terdakwa akan banding karena tidak puas dengan putusan, yang melebihi tuntutan. Tuntutan 12 tahun, putusan 15 tahun,” terang I Nyoman Aria Merta, Jumat (27/8).
Terpisah, Kejaksaan Jembrana belum memberikan tanggapan atas vonis terdakwa, yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
JPU belum memutuskan, apakah akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana yang di lakukan pihak terdakwa.
“Belum di putuskan. Tunggu tenggang waktu masa pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Seperti di ketahui, oknum kepala sekolah salah satu SD negeri berstatus pegawai negeri sipil (PNS) oleh Majelis Hakim pimpinan Mohammad Hassanudin Hefni. Ia mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta subside 6 bulan penjara.
Berita lain : Lagi, Lakalantas di Batanghari Anak 8 Tahun Meninggal Dunia
Vonis tersebut lebih berat 3 (tiga) tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa GK dengan tuntutan pidana selama 12 tahun.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016. Ini tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002. Ini juga tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Pojoksatu.id
