JATIM – Amin Rais akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Amin dibekuk, setelah warga Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur itu diciduk karena dilaporkan menganiaya warga Sampang, Nawadi (34).
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman membenarkan hal tersebut. Kasus dugaan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya.
“Tepatnya di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah pada Kamis (13/6) sekitar pukul 19.00,” ujar Budi Wardiman.
Ia menjelaskan, Amin Rais melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya, yakni Moh Sahid, Sutikno, Moh Yadi, Zainullah, Mianadi dan Wahyudi.
Kejadian bermula saat korban membeli sepeda motor milik Moh Sahid. Korban telah membawa motor, namun belum menyerahkan uang.
Sahid kemudian menghubungi korban melalui HP miliknya. Namun HP korban tidak aktif.
Baca Juga : Amien Rais Sebut Tokoh PAN Takut Dengan Manusia, Acara Rakernas Ricuh
Sahid kemudian mengajak Amin Rais dan 5 rekannya untuk mendatangi rumah Nawadi di Desa Dempo Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Setiba di lokasi, pencarian pun dilakukan. Hasilnya, Nawadi ditemukan bersembunyi di atap rumahnya.
Nawadi pun melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke aparat kepolisian.
Lihat Juga : Ada Ambulance, Camat Bawa Jenazah Pakai Trantib
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terlapor, polisi langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian mengamankan Sahid. Lalu Amin Rais beserta kelima temannya ditangkap.
“Barang Bukti (BB) berupa potongan kayu, potongan bambu, bongkahan batu dan yang lainnya sudah diamankan. Tersangka sudah ditahan dan kasus ini ditangani Satreskrim Polres Sampang,” tegas Budi Wardiman.
