Antara Retorika dan Rasionalitas Hukum

DALAM perspektif hukum publik, setiap kebijakan anggaran wajib tunduk pada asas doelmatigheid (kemanfaatan) dan rechtmatigheid (legalitas). Urgensi bukan sekadar label politis, melainkan harus terukur melalui kebutuhan objektif masyarakat.

Pertanyaannya sederhana: “apakah akses vertikal pejabat lebih mendesak dibanding akses horizontal masyarakat?”.

Fakta bahwa masih banyak jalan rusak, berlubang, bahkan menjadi kubangan saat hujan menunjukkan adanya kebutuhan primer yang belum terpenuhi.

Dalam doktrin hukum keuangan negara, kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran asas prioritas penggunaan anggaran, sebagaimana terkandung dalam
prinsip pengelolaan APBD yang berorientasi pada pelayanan publik.

Jika urgensi didefinisikan secara terbalik, maka kebijakan berubah menjadi sekadar artefak kekuasaan, bukan instrumen kesejahteraan.

Diskresi atau Deviasi?

Pemerintah daerah memang memiliki ruang diskresi administratif. Namun diskresi bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh:
1. Kepentingan umum,
2. Proporsionalitas.
3. Akuntabilitas.

Ketika kebijakan justru memicu pertanyaan publik luas, maka diskresi berpotensi bergeser menjadi deviasi kebijakan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan
wewenang dapat terjadi jika keputusan tidak selaras dengan tujuan pemberian kewenangan itu sendiri.

Artinya, jika APBD yang seharusnya menopang mobilitas ekonomi rakyat malah digunakan untuk kenyamanan struktural elit, maka terdapat ruang uji hukum yang terbuka.

APBD: Instrumen Keadilan, Bukan Simbol Kekuasaan

APBD bukan sekadar dokumen fiskal; ia adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan harus mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan mayoritas rakyat.

Dalam konteks ini, pembangunan lift bukanlah persoalan salah atau benar secara absolut. Ia menjadi problematik ketika hadir dalam konteks ketimpangan kebutuhan:

➢ Jalan rusak → kebutuhan dasar (basic needs),
➢ Lift kantor → kebutuhan sekunder birokrasi.

Baca Juga : Alamak, Jalan Banyak Rusak, Bupati Merangin Anggarkan Lift 2,4 Milyar

Baca Juga : Warga Galang Donasi Perbaiki Jalan, Bupati Merangin Malah Anggarkan Lift Rp 2,5 M

Ketika kebutuhan dasar diabaikan, maka kebijakan tersebut dapat dinilai melanggar asas keadilan distributif dalam hukum keuangan publik.

Ketika Sensitivitas Sosial Tumpul

Lebih dari sekadar persoalan hukum, ini adalah ujian etika pemerintahan. Kebijakan publik idealnya lahir dari empati struktural: kemampuan merasakan apa yang dirasakan rakyat.

Namun ketika jalan rusak dibiarkan menjadi “lanskap biasa”, sementara fasilitas elit dipercepat, yang muncul bukan sekadar kebijakan keliru, melainkan krisis sensitivitas sosial dalam kekuasaan.

Kebijakan seperti ini berisiko menciptakan trust deficit antara rakyat dan pemerintah.

Dalam jangka panjang, defisit kepercayaan jauh lebih mahal daripada nilai proyek itu sendiri.

Kembalikan Logika Pembangunan ke Jalurnya

Tulisan Dinamikajambi.com layak diapresiasi karena mengangkat isu ini ke ruang publik. Kritik semacam ini bukan bentuk resistensi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

Baca Juga : Baru Dibangun, Lampu Taman Rp3 Miliar di Bangko Mati, Memalukan

Pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi berbasis data dan kebutuhan riil. Jika tidak, maka kebijakan seperti ini akan terus menjadi preseden buruk: bahwa dalam praktiknya, yang “urgent” bukanlah
yang paling dibutuhkan rakyat, melainkan yang paling dekat dengan kekuasaan.

Dan di situlah hukum harus hadir, bukan sekadar sebagai teks normatif, tetapi sebagai penjaga akal sehat kebijakan publik.

Jambi 17042026

Penulis : Nazli (Budak Dusun)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube