MERANGIN – Penyelewengan BBM dan gas subsidi menjadi perhatian serius. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Merangin bahkan menyiapkan hadiah sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi valid terkait dugaan penyalahgunaan subsidi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan DPC Gerindra Merangin, Ahmad Fahmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin, pada Senin (13/4/2026).
Fahmi mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi distribusi BBM dan gas subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, di tengah upaya pemerintah pusat mengendalikan konsumsi energi akibat dampak global, pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran subsidi.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat berperan dengan cara mendokumentasikan aktivitas mencurigakan, seperti pemindahan BBM dari tangki SPBU ke kendaraan atau tempat penampungan lain secara ilegal.
“Jika ada aktivitas mencurigakan, masyarakat bisa merekamnya sebagai bukti. Rekaman tersebut dapat diserahkan kepada pengurus Partai Gerindra atau anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Kabupaten Merangin,” ujar Fahmi.
Politisi asal Sungai Ulak itu menegaskan bahwa pengawasan masyarakat sangat penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. Hal yang sama juga berlaku untuk gas subsidi 3 kilogram.
Sebagai bentuk keseriusan, Partai Gerindra menyiapkan hadiah Rp10 juta bagi masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi disertai bukti yang valid.
“BBM subsidi harus tepat sasaran untuk rakyat. Kami mendorong masyarakat tidak takut melaporkan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Wanti Kenaikan, Pemkab Merangin Bakal Tertibkan Distribusi Gas Bersubsidi
Peruntukan Subsidi
Fahmi menambahkan, BBM dan gas subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti angkutan umum, petani, dan nelayan.
Ia juga meminta masyarakat untuk turut memantau aktivitas di SPBU, pangkalan gas, maupun agen penyalur elpiji 3 kg.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan dengan menyertakan bukti serta lokasi kejadian. Pihaknya akan menyimpan rahasia atau identitas pelapor, demi keamanan.
“Laporan bisa disampaikan melalui media sosial atau kepada anggota dewan setempat. Nantinya akan kami tindaklanjuti, termasuk kemungkinan pembekuan terhadap SPBU atau agen yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas pimpinan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) itu.
Menurut Fahmi, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan agar distribusi BBM dan gas subsidi berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
