MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin bakal tertibkan distribusi gas subsidi. Hal ini menekan kenaikan gas, usai naiknya biaya operasional senilai Rp 500.
Melalui dinas terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan aparat penegak hukum (APH) akan melakukan penertiban terhadap harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Langkah tersebut merupakan hasil rapat evaluasi yang digelar pada Rabu (10/9/2025) dipimpin Sekda Merangin, Zulhihni, MT. Rapat ini dihadiri unsur terkait, antara lain Dinas DKUKMP, Bagian Hukum, Bagian SDA, Satpol PP, serta Polres Merangin.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa langkah, antara lain melakukan survei, pengawasan, dan penertiban terhadap pangkalan nakal, serta memberikan sanksi teguran jika ditemukan pelanggaran. Pemberian sanksi ini bertujuan memastikan program distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, Pemkab Merangin juga akan mengkaji ulang regulasi pola distribusi di tingkat konsumen untuk menghindari penyelewengan HET oleh pangkalan.
“Kami akan meninjau kembali pola distribusi agar lebih tepat sasaran,” ujar Sekda Merangin.
Persoalan tingginya harga ini dipicu kenaikan biaya operasional yang semula Rp17.000 menjadi Rp17.500, sementara penjualan di warung atau toko kerap melebihi harga standar meskipun bervariasi.
Sekda Merangin juga menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara dan mekanisme pembelian gas bersubsidi. Pembelian itu bakal menggunakan data kependudukan, seperti KTP dan KK.
Hal ini tak lain, guna mencegah monopoli distribusi gas subsidi untuk rakyat miskin itu.
(Tr.As)
