BERITA JAMBI — Permasalahan perusahaan tambang batubara di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi semakin memanas. Perselisihan antara pucuk pimpinan di perusahaan tersebut membuahkan hasil saling lapor di kedua belah pihak. Ketua Umum alias Ketum LPKNI, Kurniadi Hidayat berkirim surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat itu, Ketum LPKNI menyampaikan permohonan agar Kapolri Jendral Sigit menindak PT Bumi Borneo Inti dengan tegas hingga menyegel perusahaan mutiara hitam itu.
Baca juga : Jadi Tersangka Mafia Tanah? Mantan Kades Sumber Agung Ditahan Jaksa Muaro Jambi
“Berdasarkan Surat sebelumnya dengan nomor surat: 006/KIf/LPKNI/XII/2022 tanggal 05 Desember 2022, maka dengan ini kami meminta kepada Bapak Kapolri untuk dapat menyegel kegiatan Tambang Batu Bara llegal (llegal Mining) milik PT. Bumi Borneo Inti yang berlokasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan Luas 1.000 Ha,” terang Kurniadi Hidayat pada awak media ini, Jumat (16/12/2022).
Perselisihan antara pendiri atau pengurus PT Bumi Borneo Inti di nilai Ketum LPKNI merugikan semua pihak, baik Masyarakat maupun negara sebagai berikut.
Kurniadi menyebutkan pengelolah tambang Batu bara PT Bumi Borneo Inti saat ini di duga tidak memiliki IUP terbaru, di karenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham HT dan CS.
Laporan Triwulan
Kemudian PT perusahaan Batu bara itu juga di duga tidak menyampaikan laporan kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari, setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Jambi.
“Kami juga menduga pengelolah tambang Batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini tidak memiliki dokumen yang di persyaratkan, sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara. Dengan adanya permasalahan perselisihan tersebut bisa di katakan sebagai status Quo yang belum memiliki kepastian hukum yang tetap, maka semua jenis Adminstrasi harus terhenti sehingga tidak dapat melakukan pembayaran Pajak, Royalti serta CSR (Corporate Sosial Responsibility),” jelasnya.
“Namun yang lebih anehnya Perusahaan tersebut sampai saat ini masih beroperasi yang dampaknya merugikan masyarakat dan negara, tapi seakan-akan penegak Hukum yang ada tutup mata membiarkan yang Ilegal tetap berjalan. Ada Apa. Apakah telah ada kontribusi sehingga matanya tertutup,” sambungnya.
Baca juga : Lagi-lagi Polda Jambi Musnahkan 14 Alat Dompeng, Kali Ini di Bungo
Selain itu, ia juga menyentil permasalahan Ismail Bolong, sehingga PT Bumi Borneo Inti masih dapat beroperasi di tengah status Quo seperti yang di klaim olehnya.
“Kita tidak mau ada Ismail Bolong – Ismail Bolong yang lain dan berkembang sampai di Provinsi Jambi, dan jangan sampai ada dugaan yang mengarah adanya kontribusi sebagai backup ke pihak berwajib di Jambi atau Jakarta.” Pungkasnya. (Red)
