BERITA MUARO JAMBI – Ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tahun 2014 lalu, mantan Kepala Desa alias Kades Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Suharto hari ini di amankan kejaksaan Muaro Jambi pada Kamis (15/12/22).
Oknum mantan kades di Muaro Jambi itu di tetapkan sebagai tersangka, dengan surat ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Baca juga : Lagi-lagi Polda Jambi Musnahkan 14 Alat Dompeng, Kali Ini di Bungo
Dalam surat tersebut, Suharto di duga telah melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan, pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.
Benar saja, Suharto pun langsung di tangkap Jaksa pada Kamis 15 Desember 2022. Sesampainya di Kantor Kejari Muaro Jambi, mantan Kades ini langsung di lakukan pemeriksaan.
Pantauan di lapangan, setelah di periksa Jaksa penyidik Kejari Muaro Jambi pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin kepada awak media pada Kamis sore (15/12/22).
Dengan mengenakan rompi tahanan, Suharto kemudian di bawa dan di titipkan Jaksa ke rumah tahanan Polres Muaro Jambi.
“Jaksa penyidik melakukan penahanan dalam tingkat penyidikan. Tersangka di titipkan ke Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023,” katanya.
Saat Masih Menjabat Kades
Selain itu, Suharto juga di sangkakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Dugaan tindakan melanggar hukum yang di lakukan oleh Suharto ini, terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Agung.
Baca juga : Kabar Duka, Ibunda Gubernur Jambi Meninggal Dunia
“Sebelum di lakukan penahanan, tersangka telah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,” terang Kamin.
Untuk di ketahui, dugaan mafia tanah yang menjerat Mantan Kedes Sumber Agung tersebut, saat ini tengah dalam pendalaman dan penyidikan Jaksa Muaro Jambi. (*/Red)
