Soroti Kelangkaan Gas LPG di Jambi, Ombudsman Apresiasi Pemerintah Muaro Jambi

BERITA JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi, menelisik kelangkaan gas LPG 3 kilogram (KG), yang terjadi di sejumlah daerah di lingkup Provinsi Jambi. Kelangkaan itu membuat harganya melambung tinggi.

Temuan di lapangan, harga gas melon itu bisa mencapai Rp 50 ribuan per tabung.
Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan Pertamina,hanya berkisar Rp 18 ribu.

Baca juga : Hadiri Musda UMKM Muaro Jambi, DPRD Siap Support ASUMKMUJA

Selain itu, warga juga kesulitan mendapati Gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, yang mulai langka di pasaran. Padahal, klaim Pertamina pasokan gas sudah sesuai kuota dan mencukupi kebutuhan.

Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Jambi meminta Pertamina memperketat lapisan pengawasan distribusi gas, untuk masyarakat miskin tersebut. Terutama kepada agen penyalur atau pangkalan, agar tidak lagi terjadi kelangkaan gas LPG ini di Jambi.

Di katakan Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, bahwa pengawasan di maksudkan
untuk memperkecil praktik penyimpangan. Hal ini, supaya tertutup peluang agen-agen nakal, yang
hendak bermain.

“Kita dorong Pertamina mengawasi ketat agen penyalur dan pangkalan 3 kg. Sebagai pihak berwenang, Pertamina harus tegas menjatuhkan sanksi, bila di temukan agen dan pangkalan
nakal,” katanya, Rabu (10/02/2021).

Apresiasi Pemkab Muaro Jambi Soal Gas

Khusus untuk Muaro Jambi, Ombudsman mengatensi pemerintah ihwal penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg.

Maka dari itu, Ombudsman juga mengingatkan, supaya pendataan di lakukan sesuai kriteria penerima. Mana yang layak mana yang tidak.

“Kita tentu sangat mendukung penerapan kartu kendali gas LPG 3 kg itu. Ini salah satu ikhtiar untuk memproteksi penyimpangan, supaya tak terjadi kelangkaan dan ketepatan sasaran penerima. Kita berharap pendataan yang sudah berjalan ini di lakukan sesuai dengan kriteria penerima,” jelasnya.

Sebagaimana lembaga pengawasan publik, Ombudsman ikut andil mengawasi distribusi gas LPG 3 Kg itu.

Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat turut aktif melaporkan, bila dalam kegiatan itu terjadi indikasi maladministrasi.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan maladministrasi itu, dengan mengunjungi Kantor
Ombudsman Jambi. Tepatnya di Jalan Empu Sendok No. 07 RT 17 RW 05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121.

Selain itu, juga bisa melalui layanan telepon atau WA di Telpon 0741-3066814, WA 08119593737. Serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page