BERITA JAMBI – Perang terhadap penambangan liar, terus berlangsung di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Sudah berlangsung sekira 3 tahun, Rabu (3/2/21) petugas potong pipa ilegal drilling di PT AAS Mandiangin.
Seolah tak tersentuh dalam kurun waktu 2019 lalu, awal pekan Februari 2021 tambang illegal itu di kerjai korps seragam coklat. Polisi berseragam dan bersenjata lengkap, tampak berada di salah satu titik pipa dan memotongnya.
Informasi yang berhasil di himpun, pipa tersebut di duga mengaliri minyak hingga 7 Km. Aliran pipa ini berada dalam kawasan perusahaan perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) Sengon-Akasia, PT AAS.
Ilegal drilling di kawasan PT Agronusa Salam Sejahtera (AAS) berada di Kilometer 51 Kecamatan Mandiangin.
“Hasil minyak ini berkisar 10-40 mobil/hari. Sudah berlangsung 2019 lalu,” ungkap narasumber.
Berita Terkait : Konflik PT Agronusa, Pelaku Minyal Ilegal Merajalela
Sudah menjadi polemik perusahaan dan warga, tambang ini seolah tak tersentuh aparat lantaran pendapatan yang mengiurkan. Bayangkan saja, minyak menghasilkan pendapatan hingga milyaran perhari.
“Warga setempat diam, karena mereka di sumbangkan Rp 50 juta/bulan. Sedangkan perusahaan, di duga dapat kompensasi Rp 100 juta/bulan,” katanya.
Namun dari informasi lain, perusahaan justru sudah berulang kali melaporkan illegal drilling itu. Apa mungkin masuk ke oknum perusahaan?
Laporan PT AAS itu di lansir Antara pada 11 Januari 2021 lalu mendesak Polda Jambi memberantas dan menindak tegas pelaku penambang minyak alias ilegal drilling di Mandiangin.
“Beberapa kali kami membuat laporan kepada penegak hukum,” kata Manajer Distrik PT AAS, Firman Purba.
Perusahaan yang berada di perbatasan 2 kabupaten itu, sudah melaporkan 400 sumur minyak ke Polres Batanghari dan Sarolangun.
Sementara dari Polda Jambi, belum ada keterangan resmi terkait hal ini. Meski begitu, informasi yang di rangkum, tim dari Polda masih berada di lokasi
(Red)
