Malunya Dewan, Perekam Video Mesum Ternyata Sesama Anggota DPRD

BERITA VIRAL – Polres Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengungkap kasus video asusila. Hasilnya, tersangka perekam video mesum ternyata oknum anggota DPRD dan separtai.

Polisi akhirnya menahan dua tersangka kasus video asusila yakni penyebar dan perekam video asusila yang melibatkan anggota DPRD Pangkep berinisial AR dari Partai PDIP DPD Pangkep. Anggota DPRD Pangkep yang tertangkap tersebut berinisial ST (38 tahun) rekan separtai AR.

ST jadi tersangka karena terbukti melakukan penyebaran video asusila rekannya sesama anggota DPRD. ST di duga sebagai otak pelaku perekam dan penyebar video asusila mirip AR yang viral di media sosial pada November silam.

Baca Juga : Viral, Video Sejoli Mesum Di Kuburan

Selain itu pemeran wanita dalam video itu, MG (30 tahun) turut di tetapkan tersangka karena bertindak sebagai perekam video syur tersebut.

ST dan MG resmi di tahan di Mapolres Pangkep sejak Jumat (18/12/2020) kemarin. Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo yang di konfirmasi membenarkan penahanan tersebut.

Ia menyebutkan Selain ST, polisi juga menahan MG pemeran perempuan yang ada dalam video.

“Tadi malam sudah di tahan. Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep,” ujarnya singkat saat dihubungi awak media, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga : Tertangkap Basah Mesum Dalam Mobil di Bandara, Perawat Ini Batal Terbang

Dia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hukum, pelaku MG membuat video yang berdurasi 12 detik tersebut menggunakan ponsel miliknya atas perintah ST diduga untuk “menjebak” AR di salah satu kamar di Makassar pada Juli 2020.

Dari Informasi yang dihimpun, diduga tersangka ST menyuruh dan memberi imbalan uang ke pemeran perempuan MG agar merekam saat berhubungan badan dengan HR. Dari alat bukti berupa rekaman telepon yang sudah ada di penyidik, tujuan pembuatan dan penyebaran video tersebut untuk mendongkel HR dari kursi Ketua DPC PDIP Pangkep.

Perekam Video Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Firman menjelaskan, penahanan di lakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi serta alat bukti.

Dari pemeriksaan, kuat dugaan ST merupakan orang di balik perekaman dan penyebaran video mesum eks anggota DPRD tersebut di media sosial.

“Jadi ancamannya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. Sementara HR tidak kami tahan karena merupakan korban dan pelapor,” terangnya di lansir KoranPangkep

Baca Juga : Soal Infrastruktur, Dewan Apresiasi Bupati Masnah Saat Paripurna DPRD

Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengatakan, kasus ini telah mencoreng citra DPRD Pangkep serta seluruh masyarakat Pangkep. Ia menambahkan Tak hanya ST, AR juga bakal mendapat sanksi.

“Kami di DPRD pastilah sangat malu. Kita di sini juga mendapat imbas jeleknya. Untuk langkah selanjutnya yang akan di ambil pimpinan DPRD kepada ST masih akan dibahas di BK (Badan Kehormatan). Kita menghargai proses hukum di polres. Jadi kita menunggu lanjutannya. Tapi kami akan tindak tegas. Pasti itu. PAW akan jadi sanksi beratnya untuk di DPRD,” pungkasnya. (AdmKP/Red)

 

Ikuti Kami di Youtube

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page