Diculik Bayu, Remaja 15 Tahun Ini Digarap Tukang Bakso Berkali-kali

VIRAL – Diculik dan dibawa ke kost oleh Bayu pria yang berusia 39 tahun, remaja 15 tahun ini digarap tukang bakso tersebut berkali-kali.

Tidak hanya itu, dari pengakuan pelaku remaja 15 tahun itu sudah digarap tukang bakso tersebut sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan, selama dibawa ke kost nya selam 2 hari.

Baca juga : 127 Ribu Siswa SMA/SMK di Jambi Dapat Bantuan Kuota Internet

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap predator berinisial PBA alias Praditya Bayu (39), tersangka kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A (15). Pelaku yang bekerja sebagai tukang bakso itu, ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari keluarga korban pada 24 September 2020. Ketika itu, orang tua A melaporkan bahwa anaknya diculik pada 8 September.

Bayu Ditangkap

Dari hasil laporan dan pendalaman, akhirnya tersangka Bayu ditangkap bersama korban di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September.

“Tanggal 30 September kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka inisial PBA,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020) dilansir dari Suara.com.

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka Bayu mengenal korban lantaran kerap bertemu di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, sang predator yang memiliki rasa kepada korban lantas mendatangi A, di dekat Danau Sunter pada 8 September lalu. Sehingga ia menculiknya dengan mengiming-imingi akan mencarikan pekerjaan.

“Korban diiming-imingi akan diberi kerja menjadi seorang pembantu. Setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu, untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di daerah Sunter,” ungkapnya.

Selian diculik, tersangka Bayu juga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Selama kurang lebih dua hari di culik di kosannya, tersangka Bayu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

“Setelah itu, korban dibawa yang memang akan dijanjikan kerja di Jombang, Jawa Timur,” ujarnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page