Bukan Karena Arus Pendek, Bareskrim Gelar Perkara Kebakaran Kejagung

JAKARTA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi akan menggelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung hari ini, Kamis, 1 Oktober 2020.

“Rencananya (gelar perkara kebakaran Kejagung) jam 10.00 ya,” ujar Listyo saat dihubungi pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Ekspose digelar setelah melakukan penyelidikan terhadap puluhan saksi baik internal maupun eksternal. Serta, menganalisis dan mengevaluasi kasus ini.

Baca Juga : Ditodong Pisau Dileher, Cara Ini Bikin Janda Lolos Dari Pemerkosaan

Kebakaran yang terjadi di gedung Kejagung pada sabtu malam, tanggal 22 Agustus 2020, sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk menjinakan kobaran si jago merah tersebut.

Baca Juga : Pemkot Sungai Penuh Terima Kunjungan BKKBN Jambi

Selain itu, hasil dari pemeriksaan, penyebab sementara terjadinya kebakaran dikarenakan nyala api terbuka. Dan bukan karena arus pendek. Hasil itu didapatkan setelah dilakukannya olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.

Lihat Juga : Klik Disini

“Pusat laboratorium forensik menyimpulkan bahwa sumber api bukan karena arus pendek, tapi karena nyala api terbuka.” Kata Listyo.

Dilansir dari tempo.co, Listyo menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan. (Red)

Sumber : Tempo.co

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page