Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Masuk Ambulans Berisi Keranda Mayat

VIRAL – Penerapan protokol kesehatan di New Normal, terus digalang. Namun kali ini, tak pakai masker, warga dihukum masuk ambulans berisi keranda mayat

Sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Corona makin beragam.

Kini, ada sanksi masuk ambulans berisi keranda mayat untuk warga tak bermasker di Kabupaten Bogor.

“Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor,” kata Camat Parung Yudi Santosa seperti dilansir Antara, Jumat (4/9/2020).

Hukuman Tak Pakai Masker

Tak pakai masker ini dihukum diberikan kepada warga yang tidak bermasker di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis (3/9).

Ia menyebutkan sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan mengingatkan para pelanggar. Bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi Virus Corona, COVID-19.

Baca Juga : Memasuki New Normal, Odua Weston Jambi Siapkan Promo Terbaik

Baca Juga : Geger, Hasil Rapid Test Aneh, Seorang Pria Positif Hamil

“Bisa menyebabkan kematian dia sendiri, karena terpapar COVID-19. Kemudian menularkan ke keluarga dan orang lain. Biar mereka merenung di sebelah keranda jenazah itu,” terangnya.

Yudi mengatakan, dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri itu, ada beberapa pelanggar yang diberikan sanksi dalam bentuk lain, yakni push up.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Jawa Barat menaikkan nominal denda aturan bermasker pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Denda dari semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Aturan denda senilai Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas Perbup No 42 tahun 2020.

Pada pasal 11 dijelaskan, selain berupa sanksi denda, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa. Sanksi itu yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 10 September 2020.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube