Chat Mesra Hingga Kirim Foto Bugil Dada, Pejabat Sekda Ini Dibebastugaskan

BONDOWOSO – Chat mesra hingga kirim foto bugil dada kepada dokter gigi, beredar luas di media sosial. Pejabat sekda ini Dibebastugaskan.

Bagaimana tidak, sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) kepemerintahan ini, dinilai telah melanggar aturan. Mengingat chat mesra hingga kirim foto bugil dada ini sudah beredar luas.

Baca juga : Tak Pernah ke Kantor Sejak 14 Agustus, Pegawai DPRD Jambi Positif Corona

Diketahui, pria bernama Syaifullah dibebastugaskan atau diberhentikan, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Jawa Timur.

Itu terjadi pada tangkapan layar obrolan WhatsApp, diduga antara Syaifullah dengan salah satu dokter spesialis gigi, yang praktik di rumah sakit umum Koesnadi. Wanita itu dikabarkan bernama Hayu.

Kasus ini viral lantaran ada seseorang yang mengunggah, mesra di grup WhatsApp, pada Rabu 26 Agustus 2020. Chat ini juga sempat di grup Facebook BONDOWOSO IJEN.

Selain itu, tangkapan layar chat pribadi itu juga disebar dalam bentuk PDF.

Dalam file tersebut, tertulis judul “Kabar viral, perilaku pejabat yang sangat tidak etis”.

Bahkan, percakapan dalam file PDF tersebut dimulai dari Januari 2020, yang sudah berisi obrolan mesra. Ada salah satu foto Syaifullah, setengah badan tanpa baju.

Akibat kasus ini, jabatan Syaifullah jadi taruhannya. Dia melanggar kode etik dan indisipliner, sebagai aparatur sipil negara (ASN), dengan melakukan pengancaman kepada bawahannya.

Pemberhentian Itu

Pemberhentian itu, berdasarkan Surat Gubernur Jatim nomor 700/1637/060/2020, tanggal 24 Agustus 2020. Perihal pemeriksaan Sekda Kabupaten Bondowoso.

Kemudian, Keputusan Bupati Bondowoso Nomor: 188.45 / 766 / 430.4.2 / 2020, tentang hubungan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Syaifullah.

Syaifullah sendiri telah mengaku menerima surat rujukan, dari Jabatan Sekretaris Daerah Bondowoso.

“Itu tidak sampai masalah saya selesai. Itu dari Bupati atas perintah Gubernur, ”ungkapnya kepada awak media.

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa Syaifullah melanggar pasal 3 ayat (4, 6 dan 9). Serta pasal 4 ayat (1), dengan ancaman disiplin berat.

“Sebagaimana pasal 7 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Ini perintah dari Gubernur, untuk segera menghentikan,” tuturnya.

Pemeriksaan Inspektorat

Selanjutnya, sesuai jadwal pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi di Kantor Inspektorat Bondowoso, kepada Syaifullah.

“Peristiwanya ancaman pembunuhan, kepada Alun dan Sulis (bawahannya),” imbuhnya.

Pembebastugasan dilakukan hingga permasalahan selesai, dan sanksi ketetapan akan diberikan Gubernur nantinya.

Sementara untuk pelaksana harian (Plh) Sekda, akan ditunjuk dari Provinsi Jawa Timur.

Menurut Irwan, keadaan ini tidak mengganggu pemerintahan.

“Dalam satu-dua hari tidak menggangu. Saya nunggu kabar provinsi,” ujar dia.

Sumber : Jpnn.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033