KERINCI – Pasca penerimaan siswa baru tahun 2020, dua SMA di Kerinci dan Sungai Penuh terjadi Kisruh. Pasalnya, sistem zonasi yang diterapkan pemerintah jadi pemicu utamanya.
Sebagaimana diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tingkat SMA Negeri di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sudah dilakukan.
Baca juga : Usai Paripurna, Ketua DPRD Dikasih Sayur Oleh Petani Jambi
Para lulusan SMP/Menengah salah satu SMA Negeri 13 Kerinci, melalui proses PPDB jalur Zonasi yang dibuka pada 6 juni 2020 lalu.
Namun, belakangan ini pihak sekolah SMAN 13 Kerinci, dibuat kecewa terhadap perilaku SMA yang ada dalam Kota Sungai Penuh.
Mereka menilai, SMA di Sungai Penuh tersebut, telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Seperti dalam aturan Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK dan SK gubernur tentang penetapan zonasi.
Tak ayal, dua SMA di Kerinci dan Sungai Penuh ini terjadi Kisruh. Lantaran ada saah satu pihak yang mengklaim, bahwa diantara menyalahi aturan dari Kemendikbud, soal penetapan zonasi tersebut.
Dikatakan Kepala SMAN 13 Kerinci, selaku penanggung jawab PPDB, bahwa setiap SMA yang ada di Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh telah ditetapkan zonasi oleh dinas pendidikan Provinsi Jambi.
Untuk Zonasi SMAN 13 Kerinci, yaitu Kecamatan Air Hangat Timur, dan Kecamatan Depati Tujuh. Hal ini karena terdekat, dengan lokasi SMAN 13 Kerinci.
Namun, dalam penerimaan siswa baru yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMAN 4 Kota Sungai Penuh, dinilai menyalahi aturan.
Pasalnya, proses pendaftaran siswa baru yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sudah berakhir. Tetapi pihak sekolah SMAN 4 Kota Sungai Penuh, masih menerima siswa yang melakukan pendaftaran. Dan sudah memasuki tahap, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala sekolah SMAN 13 Kerinci merasa, ada yang janggal dari beberapa siswa yang sudah mendaftarkan diri, di SMAN 13 Kerinci tersebut.
Katanya, siswa yang terdaftar di Dapodik dengan bukti persyaratan dokumen lengkap dari siswa tersebut.
T”pada saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, siswa kami tersebut, tidak mengikuti lagi proses belajar Daring.” Ujarnya, Sabtu (15/08/2020).
Diduga Salahi Aturan
Dari info yang mereka dapat, lanjutnya siswa tersebut sudah bersekolah di SMAN 4 Sungai Penuh.
Lihat juga video : Klik Disini
“Kuat dugaan Siswa tersebut mendaftar susulan, dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur disini. Kami pihak SMAN 13 kerinci, ingin menanyakan apa dasar dan legalitas dari pihak SMAN 4 Kota Sungai Penuh, bisa menerima siswa yang telah resmi bersekolah di SMA lain.” Jelasnya.
“Jadi kami mengharapkan pihak terkait Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, untuk menyelasaikan permaslahan ini, dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Jul)
