JMGJ Nilai Penyerapan Anggaran Lahan Gambut Provinsi Jambi Tak Relevan

JAMBI – Berbeda dari penilaian IPG, JMGJ Nilai Penyerapan Anggaran Lahan Gambut Provinsi Jambi Tak Relevan. Hal ini sesuai dengan pantauan mereka di lapangan.

Dimana, menurut mereka lemahnya pengawasan pembangunan IPG. Misalnya penggunaan bahan baku kualitas rendah, sehingga bentuk fisik cepat rusak. Serta fungsinya kurang maksimal.

Baca juga : Sudirman 2 Kali Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Jambi

Tak ayal JMGJ pun nilai, penyerapan anggaran lahan gambut Provinsi Jambi tak Relevan, karena berbeda dengan realita di lapangan.

Diketahui, hingga tahun 2019 kemarin, badan Restorasi Gambut di Provinsi Jambi telah melakukan pembasahan, area gambut seluas 86,125 ha wilayah yang rusak.

Hal tersebut sebagai upaya
pemulihan lahan, pasca KARHUTLA 2015.

Dari hasil pemantauan Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ), masih menemukan banyaknya kendala-kendala yang dihadapi ditingkat tapak.
Ini dikarenakan lemahnya monitoring dan evaluasi BRG, yang melibatkan masyarakat dan mitra.

Serta analisis penentuan area terdampak oleh BRG, yang tidak melibatkan masyarakat lokal, sebagai komponen yang lebih paham kondisi wilayahnya.

Berdasarkan laporan tahunan BRG, capaian penyerapan anggaran 2018 di Provinsi Jambi dinilai baik.

Tetapi JMJG menilai kenyataan di lapangan tidak relevan, baik itu pembangunan Infrastuktur Pembasahan Gambut (IPG). Maupun upaya pemulihan daya dukung Sosial- ekonomi masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari lemahnya pengawasan pembangunan IPG. misalnya penggunaan bahan baku kualitas rendah, sehingga bentuk fisik cepat rusak. Serta fungsinya kurang maksimal.

Pemulihan daya dukung sosial ekonomi berupa Kelompok masyarakat, yang dibentuk tidak semua berhasil mengembangkan program. Karena belum adanya sinergitas antara BRG
dengan Pemerintah. Baik ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desa.

Sebagai upaya peningkatan kapasitas masyarakat, dalam pemeliharaan kesehatan ternak dan tanaman
budidaya.

Minimnya pengawasan pemerintah terkait tata kelola, dan lemahnya penegakan hukum, menjadi faktor vital yang memperparah kerusakan ekosistem gambut. Terutama wilayah yang dibebani perizinan. Hal tersebut akan menjadi alasan bagi pemegang izin, untuk lepas dari tanggungjawab terhadap wilayahnya. Serta melakukan upaya restorasi pasca kebakaran.

Ada Beberapa Rekomendasi dari JMGJ ;

Peryama, upaya restorasi ekosistem gambut harus dilakukan, dengan cara perbaikan satu kesatuan ekosistem gambut secara total. Yaitu perbaikan tata kelola gambut, perkuat kebijakan pengelolaan gambut oleh pemerintah.

Lihat juga video : Klik Disini

Kedua, Perlu adanya kepastian penggunaan lahan di wilayah DPG. Karena tidak hanya masyarakat  yang menafaatkan wilayah tersebut. Tetapi
ada pihak lain yang juga menguasai lahan, sehingga tanggungjawab restorasi juga harus dilakukan oleh seluruh pihak pemegang izin.

Ketiga, Perlu adanya evaluasi kembali terkait capaian kinerja dalam pelaksanaan program 3R. Sehingga anggaran maksimum yang
dikeluarkan, berdampak besar terhadap pemulihan ekosistem gambut. Setta dampak keberlanjutan perekonomian masyarakat. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033