JAMBI – Terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi tahun 2019-203, Kepala DKP Provinsi Jambi, Temawisman sebut saat ini sedang menunggu pasal 33 yang ditandatangani (Teken) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, Kamis (5/9/19).
Sebelumnya diketahui, Ranperda tentang Zonasi wilayah pesisir ini sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provibsi jambi, pada rapat paripurna beberapa waktu lalu,
Ranperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jambi, yang berdaya, terpadu dan berkelanjutan demi kesejahteraan, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
Seperti yang disampaikan Temawisman, bahwa setelah pasal 33 tersebut diteken oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, baru dievaluasi ke Kemendagri lalu dimasukkan ke Perda.
Tema juga menambahkan, bahwa investasi dibidang kelauatan di Provinsi Jambi memang rendah, dibandingkan dengan Provinsi lain. Hal tersebut dikarenakan Investor tidak bisa masuk jika Jambi, tidak memiliki aturan yang jelas di laut 0 hingga 12 Mill.
Dijelaskannya, bahwa RZWP3K itu merupakan payung hukum, untuk melaksanakan pengelolaan ruang dilaut Provinsi Jambi.
“Untuk investasi kita di Jambi kalau dibandingkan dengan Bangka Belitung, Kepri, Riau kita memang jauh investasi. Tapi untuk investasi kita sudah punya pegangan aturan yang mengatur investasi. Seandainya RZWP3K kita sudah pernah untuk mengatur investasi 0 hingga 12 Mill, dilaut itu sudah ada kepastian hukum.” pungkasnya.
(Nrs)
