JAMBI – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Nasiwan Azri membuka kegiatan sosialisasi pelaksanaan percepatan penyusunan rencana detail tata ruang Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Kamis (4/4/19).
Kegiatan ini nanti akan dimulai pada anggal 4 hingga 5 April 2019.
Mewakili Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nasirean Azri menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus sudah ditetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapannya.
Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di Kabupaten/Kota tersebut selesaikan Rencana Tata Ruang RRTR/RDTR.
Dikatakan Sekretaris Dinas PUPR itu, bahwa saat ini baru satu RDTR yang telah diberikan rekomendasi okeh Gubernur Jambi, untuk mendapatkan persetujuan subtansi di Kementerian ATR/BPN yaitu RDTR Kota Sungai Penuh dari 64 RDTR yang ada di Provinsi Jambi.
“Dengan adanya kegiatan percepatan pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN.” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap semakin banyak RDTR yang tersusun, maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan tata ruang.
Untuk diketahui, dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan oleh Kasubdit Bina Wilayah Sumatera, Jossi Erwinsyah, ST. MT.
(Nrs)
