Faktor Penyebab Perceraian di Provinsi Jambi, Umumnya Karena Selingkuh

JAMBI – Lajunya pertumbuhan masyarakat di Provinsi Jambi, membuat daftar pernikahan remaja dewasa semakin bertambah. Seiring berjalannya waktu pula, perkara perceraian yang terjadi pun kian meningkat.

Seperti yang disampaikan oleh, Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Drs. Alimurhawas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/2). Dirinya mengatakan ahwa di tahun 2018 lalu, jumlah perkara perceraian yang masuk hampir 6000, dan yang diputuskan juga mencapai 78-80 persen.

Itu artinya, boleh dikatakan perkara perceraian yang terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di se Provinsi Jambi, sudah mencapai ratusan perkara.

“Kalau ditanya meningkat, setiap tahunnya pasti meningkat. Karena setiap tahun pertumbuhan penduduk, itu pasti meningkat. Selama tahun 2018, PTA Jambi menerima perkara perceraian itu sekitar 589, sampai 6000 perkara. Dan itu setelah dilakukan putusan, tercapai 78 hingga 80 persen perkara perceraian yang sudah diputuskan di pengadilan Tinggi Agama.” papar Alimurhawas pada Dinamikajambi.com.

Saat ditanyakan, apa faktor penyebab perkara perceraian tersebut ? Panitera PTA itu menyebut bahwa gambaran umumnya, itu terjadi karena adanya perselingkuhan diantara pasangan Suami Istri itu.

“Faktor penyebab perkara perceraian ini, gambaran umumnya ialah selingkuh. Mungkin tidak semua, tapi secara umumnya itu adalah karena selingkuh, itu sudah hal yang lumrah. Misalkan ada yang menggugat karena perkara KDRT, itu asal mulanya kan karena selingkuh. Kalau ingin lebih jelas, langsung ke PTA tingkat 1 saja, karena disitu proses sidangnya. Kami PTA Jambi, hanya menerima laporan perkara perceraiannya saja dari seluruh Kabupaten/Kota semua Provinsi Jambi.” tandasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033