JAMBI – Pasca dilaporkannya kasus pembagian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah Jokowi-JK, yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif Partai Gerindra, Bawaslu terus menindaklanjuti. Direktur Advoasi dan Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’aruf, Ismail Ma’ruf hadirkan 2 bukti baru.
Sebelumnya diketahui, beberapa bukti formulir dan surat bertanda tangan diatas materai, berhasilkan dikumpulkan oleh TKD Jokowi-Ma’ruf, dan langsung dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi untuk diproses secara hukum.
Usai dilaporkan, lebih lanjut pihak TKD Jokowi kembali dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan terkait masalah itu.
Saat ditemui awak media di Bawaslu Provinsi Jambi, Selasa (8/1) Ismail menyampaikan bahwa dirinya sudah dipanggil terkait laporan tersebut.
Dalam panggilan Bawaslu itu, dirinya dimintai keterangan lebih lanjut, dengan 14 pertanyaan.
“Pada tanggal 27 Desember 2018 yang lalu, dengan laporan nomor 4 bahwa saya sudah dimintai keterangan, sehubungan dengan klarifikasi laporan tersebut. Dari 14 pertanyaan tersebut, intinya bahwa saya menyampaikan perbuatan kebohongan publik yang dilakukan oleh para oknum partai Gerindra yang ke-5, itu kami mendapatkan bukti.” paparnya.
Adapun caleg dari partai Gerindra yang dilapor tersebut, yakni Sutan Adil Mahendra (Caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil Provinsi Jambi), Abun Yani (Caleg Provinsi Jambi dapil Kabupaten Muara Jambi dan Batanghari), Ade Firman (Caleg Kabupaten Muaro Jambi), Sukma Dewi (Caleg DPRD), Irma Suryani (Caleg Muaro Jambi) dan Sakirin Pohan (Caleg Kota Jambi).
Pria paruh baya itu mengatakan, bahwa ke-5 oknum caleg tersebut memanfaatkan program PIP dari Presiden RI untuk meraup suara di Pemilu 2019 mendatang.
“Walaupun tidak diperjuangkan atau pun bagaimana, itu tetap disalurkan. Jadi itu bukan hasil perjuangan, atau dibagi-bagikan. Ini bahasanya dibagi-bagikan seolah-olah itu adalah uang pribadi dari pada Sutan Adil Hendra beserta para oknum caleg partai Gerindra Provinsi Jambi. Jelas tidak, itulah merupakan kebohongan publik,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa Program PIP itu merupakan visi misi Capres Presiden Jokowi-JK pada tahun 2014, yang terdiri dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya yang dituangkan di dalam APBN.
Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh TKD dan masyarakat Jambi. Betapa tidak, semua orang orang tau kalau Partai Gerindra ini merupakan kompetitor dari pada Jokowi.
“Seluruh Calegnya yang ada di Provinsi Jambi ini, menjelek-jelekkan, memfitnah dan mencaci maki Ir. Joko Widodo. Sementara programnya dimanfaatkan untuk sugesti pada tanggal 17 April 2019. Jelas saya selaku Direktur Advokasi dan Hukum TKD Provinsi Jambi sangat dirugikan, atas kebohongan publik tersebut. Apalagi saya juga adalah seorang caleg, saya tidak pernah melakukan itu.” tegasnya.
Disisi lain, dalam panggilan Bawaslu ini, Ismail juga menyampaikan 2 bukti baru dari 2 saksi. “Saya mendapatkan kiriman dari Akmal Khatab dan Saiful Roswandi dari seorang caleg partai Gerindra Dapil Kerinci. Intinya dia mengirimkan foto-foto, bahwa ini adalah hasil perjuangan, foto-foto itu banyak. Sampaikan dia ada menunjukkan program yang seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa laporan dari TKD Jokowi Jambi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, minggu depan pihaknya akan memeriksa para terlapor.
“Minggu depan kita mengagendakan untuk memeriksa terlapor, yaitu dari calon legislatif dari Partai Gerindra untuk DPR RI, Provinsi, kemudian 2 dari DPRD Muaro Jambi, dan 1 DPRD Kota.” pungkasnya. (Nrs)
