Bawaslu Tolak Laporan Ketua DPC PDIP Sarolangun
SAROLANGUN – Polemik antara M. Syaihu dan Ketua DPC PDI Perjuangan yakni Syariah Gunawan berakhir pada putusan sidang Bawaslu Sarolangun terhadap penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2019. Dan Bawaslu menolak berkas Syahrial Gunawan sebagai pelapor, sebaliknya memenangkan H M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus sebagai terlapor.
Sidang dipimpin majelis hakim, Mudrika SH MH didampingi Edi Martono SE dan Johan Iswadi SP berlangsung pada Senin (7/1) dari pukul 10.00 Wib hingga 13.15 Wib
Putusan sidang yang dibacakan Mudrika menyatakan laporan nomor : 002/ADM/BWSL/PEMILU/KAB/XII/2018 bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
“Laporan pemohon tidak diterima,” singkat Mudrika ketika membaca putusan.
Diterangkan Mudrika, adapun pertimbangan hakim majelis, bahwa berdasarkan fakta di sidang pemeriksaan para terlapor ditetapkan oleh KPU Sarolangun ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sarolangun pada tanggal 20 September 2018 untuk Pemilu 2019 karena terlapor telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 pasal 8 dan pasal 27 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
“Ketiga terlapor telah mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun dan terlapor tidak pernah menarik kembali surat pengunduran diri. Pada dasarnya telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) huruf T dan pasal 8 ayat (1) angka 8 PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan fakta sidang pemeriksaan ketiga terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu.
“Terkait dengan masih aktifnya atau masih melaksanakan tugas, wewenang dan dan kewajiban ketiga terlapor sebagai pimpinan dan anggota DPRD bukan dalam ranah kewenangan Bawaslu Sarolangun untuk menilai dan memeriksanya,” terang Mudrika.
Terpisah, kuasa hukum terlapor, Samaratul Fuad SH mengatakan, bahwa laporan dari pelapor tidak dikuatkan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pencalonan H M Syaihu, Hapis dan Jannatul Pirdaus sebagai anggota DPRD sudah mengikuti mekanisme, sebaliknya persolan di DPRD memang tidak bisa dipadukan dengan persoalan DCT KPU, sebab aturan yang mengaturnya dua hal tersebut berbeda,” katanya.
Perlu diketahui, Syahrial Gunawan sebagai pelapor dan juga merupakan adik bagi Syaihu minta hakim majelis Bawaslu Sarolangun mengeluarkan M Syaihu dan Hapis dari DCT. Sebab, masih aktif sebagai anggota DPRD dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Parpol yang berbeda pada Pemilu.
Pembacaan amar putusan sempat diskors, pada saat itu terdengar azan yang menandakan sudah masuk waktu shalat zuhur, setelah sidang dibuka kembali oleh majelis hakim, pelapor Syahrial Gunawan menghilang dan tidak mengikuti proses pembacaan putusan hingga selesainya persidangan. (Ajk)
