3 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh Keji Ayah Kandungnya

LAMPUNG – Rumah semi permanen separuh papan setengah bata di Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus menjadi saksi bisu kebiadaban seorang anak yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri.

Itu pun hanya perkara uang yang tidak seberapa. Padahal sebelum kejadian ayahnya Saliman (60) berniat mulia, melerai keributan tersangka dengan ibu kandungnya.

Namun, rupanya amarah telah mengusai tersangka Sanwani (34) dengan membabi buta menusukan golok ke arah perut, dan kepala ayah yang selama ini telah membesarkan dan menyambung asupan gizi ditubuhnya.

Tersangka juga tidak merasa ada penyesalan telah melukai ayahnya. Padahal dia sendiri juga merupakan ayah dari 2 anak. Ia kabur menggunakan sepeda motor, setelah ayahnya bersimbah darah.

3 jam, Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil membekuknya saat ia hendak bersembunyi ke rumah sudaranya.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap di Pekon Wargomulyo Pekon Pardasuka.

“Tersangka Sanwani berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Pekon Wargamulyo sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Kapolsek AKP Martono melalui Whatsapp.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, muasalnya permasalahan ayahnya menjual motor tersangka kepada keponakan korban yang dibayar dengan cara dicicil. Pembayaran dengan uang muka Rp.1.6 juta, kemudian Rp. 1 juta diambil oleh ibunya dan Rp. 600 ribu oleh ibunya diberikan kepada tersangka.

“Tersangka merasa kesal, sehingga terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibunya yang didengar oleh ayahnya. Niat ayahnya melerai namun keributan bertambah panas dan tanpa prikemanusiaan tersangka menusukan golok yang telah dipersiapkannya ke perut dan membacok leher korban mengenai kepala,” jelas AKP Martono dilansir BuserKriminal

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok berlumur darah diamankan di Polsek Pardasuka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 338 junto 340 KUHPidana.

“Bisa dijerat 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, sebab golok tersebut telah dibawa tersangka saat mendatangi rumah ayahnya yang berada tidak jauh dari rumahnya,” pungkasnya. (Pon/Buserkriminal)