SORONG – Lagi-lagi, kasus pemerkosaan pada anak kandung terjadi. Kali ini, seorang ayah kandung berinisial MN (46) nekat memperkosa anaknya berinisial IMN (18) di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kasat Reskrim Polres Aimas AKP Bernadus Okoka mengatakan, kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial IMN terjadi sejak korban berusia 16 tahun. Kasus ini baru dilaporkan pada 11 Juli 2016.
“Kasus ini sudah terjadi sejak usia anaknya masih 16 tahun dan terus berulang. Karena korban tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya yang kembali berulang pada tanggal 8 Juli 2016, korban ditemani keluarga lalu melaporkan ayahnya ke Mapolres Sorong,” kata Bernadus Okoka di ruang kerjanya, Senin (11/7/2016) seperti dikutip dari Okezone.com
Atas laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Sorong mulai hari ini,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP serta UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. (Okezone.com)
