Setelah 12 Tahun, Pemkab Muaro Jambi Inventarisir Aset-asetnya

MUARO JAMBI – Setelah kurang lebih selama 12 tahun, tahun ini baru Pemerintah Kabupaten Muarojambi akan kembali lakukan update iventarisisasi seluruh jumlah aset SKPD baik yang bergerak dan non bergerak milik Pemkab Muarojambi.

Hal ini disampaikan oleh Maskun Sofwan Kabid Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muarojambi baru-baru ini. Dikatakannya, iventarisasi aset daerah tersebut bertujuan untuk mendapatkan data aset mutakhir terbaru mengenai berapa jumlah aset milik daerah Pemkab.

Aset itu, baik yang masih layak digunakan, ataupun aset yang sudah dalam kondisi rusak berat, agar dapat ditidak lanjuti. Setelah dilakukan inventarisisasi aset terakhir pada tahun 2006 silam.

“Inventarisir aset tahun 2018 ini akan dimulai tanggal 1 Agustus, dan akan dilakukan selama tiga bulan.” sebutnya.

Dilanjutkannya, sedangkan untuk tindak lanjut dari hasil inventarisir aset tersebut, bilah masih bisa digunakan dan sudah ada aset penggantinya, maka BPKAD akan meminta bantuan pada jasa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi untuk melakukan penilaian terhadap aset tersebut.

“Setelah itu baru dilakukan pelelangan. Kemudian bila aset tersebut memang dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa diperbaiki lagi, maka akan kita lakukan pemusnahan terhadap barang aset milik daerah tersebut,” sebutnya

Diteruskannya, bila mengacu pada peraturan batas usia aset daerah seperti kendaraan dinas baru akan dilakukan pelelangan setelah berumur 7 tahun. Akan tetapi aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan kebijakan dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati Muarojambi.

“Misalnya Bupati membuat kebijakan menjadi 8 tahun atau 10 tahun batas usia kendaraan tersebut tidak menjadi masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Inventarisir ini sudah berlangsung di Kecamatan Sungai Gelam. Aset pasar di Pasar Petaling, didata tim pekan lalu. (Din)

You cannot copy content of this page