MUARO JAMBI – Soal pembayaran yang berlarut, warga minta pemerintah tinjau ulang ijin PT PAL. Kades menegaskan, jangan salahkan masyarakat.
Persoalan pembayaran sawit milik petani di 5 KUD, terus mencuat. Apalagi, menjelang masa masuk sekolah yang semakin dekat, pembayaran senilai Rp 11,8 Milyar makin disoal.
Tak hanya kebutuhan sekolah, persoalan pelik ini sudah dirasakan para petani menjelang hari raya Idul Fitri 1439 H lalu. Dimana saat itu, kebutuhan untuk hari raya tak terpenuhi.
Dampaknya, ekonomi masyarakat semakin lemah. Daya beli turun, pasar pun sepi.
“Sekarang kita lihat mas, pasar Petaling itu sudah sepi. Daya beli turun. Jangankan untuk keinginan, untuk memenuhi kebutuhan saja, masyarakat sudah susah. Memprihatinkan,” ungkap Kepala Desa Gambut Jaya, Heri pada Dinamikajambi.com, Jumat (13/07) siang.
Lihat Juga : Realita Limbah Pabrik Sawit Penerima Penghargaan
Baca Juga : Dewan Sidak PT KDA, Ternyata Ini Bahaya Abu Boiler Pabrik
Tak hanya petani di 5 KUD dari 5 desa, pembayaran ini juga mengikuti para petani dari 3 desa lainnya yang menjadi mitra PT Prosympac Agro Lestari.
Sementara di Desa Gambut Jaya, kondisi lebih pelik. Beruntung, PT MKI yang memiliki tagihan dari PT PAL senilai sekira Rp 2 Milyar tetap menanggulangi pembayaran koperasi Gambut Jaya, Mukti Mandiri dan Maju Bersama.
“Beruntung internal MKI mau menanggulangi. Kalau tidak, Gambut Jaya ini yang paling terpendam. Tagihan MKI saja Rp 2 Milyar. Rp 12 Milyar itu belum,” tuturnya.
Potensi Gangguan Pabrik
Untuk itu, Kades berharap pemerintah memberikan perhatian khusus pada persoalan ini. Potensi gangguan keamanan, turut disampaikan Heri terkait pembayaran yang tertunda lebih dari 1 bulan.
“Kalau meleset, ambil alih masyarakat ini, jangan salahkan masyarakat kalau terjadi anarkis. Karena, kalau berbicara kebutuhan masyarakat, tidak bisa ditunda. Tidak bisa,” tegasnya.
“Ibaratnya lapar hari ini, tidak bisa ditunda. Ditunda menunggu proses hukum. Iya kalau dibayar tanggal 19 dan 26. Kalau tidak?,” bilangnya lagi.
Heri juga mengatakan, pemerintah dapat tinjau ulang ijin pabrik yang berusia sekitar 2 tahun itu. Baik soal syarat dan ketentuan berdirinya perusahaan.
Baca Juga : 94 Karyawan Minta PHK, Begini Tanggapan PT Graha Cipta
Baca Juga : Makin Nekat, PT PAL Bawa CPO Pakai Fuso Siang Hari
“Modalnya berdiri perusahaan itu apa? Kebunnya itu, yang dijual kebun masyarakat. Hanya modal kebun masyarakat, gak pakai modal. TBS petani di tampung dulu, baru di bayar 1 bulan kemudian. Dan ini sudah masuk bulan ketiga, belum juga dibayar. Mohon perhatian pemerintah daerah agar kira nya mengkaji ulang pendirian PKS PT. PAL itu,” pungkasnya. (Win)
