MUARO JAMBI – Pembayaran buah sawit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) senilai Rp 11,8 Milyar pada 5 KUD, menjadi sorotan publik. Desak PT PAL bayar sawit 5 KUD terus bergulir.
Setelah Ketua HKTI, giliran anggota DPRD Muaro Jambi, angkat bicara.
Pada Dinamika Jambi, Fathuri Rachman, anggota DPRD Muaro Jambi menyayangkan pembayaran yang ditunda perusahaan yang terletak di Desa Sido Mukti itu. PT PAL, bilangnya, harus segera membayarkan Tandan Buah Segar (TBS) tersebut.
“Perusahaan secepatnya membayar TBS petani. Jangan di tunda tunda lagi. Apa lagi, PT PAL dak ada inti, seharusya perusahaan harus terima kasih dengan petani dengan pelayanan yg perima jangan sampai telat pembayarannya TBS,” tegas Fathuri, Jumat (13/07).
Sebelumnya, Engki Silaban, Mill Manajer PT PAL saat dikonfirmasi mengatakan, telatnya pembayaran TBS tersebut lantaran masalah teknis dan situasional.
“Masalah kesalahan tehnis hal yang biasa kalau tak merugikan petani. Tapi kalau mengorbankan petani itu luar biasa. Profesional dong PT PAL,” tegas politisi PAN ini.
Baca Juga : Demo Dijamin UU, PT BAM Nekat Ancam PHK Puluhan Pekerja
Baca Juga : Dewan Desak PU Segera Tangani Longsor di Sarolangun
Bukan apa-apa, tertundanya hak petani ini, berdampak luas. Khususnya masyarakat di 5 desa seperti Desa Petaling, Mingkung, Sumber Agung, Gambut dan Sido Mukti, berdampak pada lesunya ekonomi. Pasalnya, warga setempat mengandalkan pendapatan dari sawit.
‘Kita semua tau, bahwa petani cuman bergantung dengan sawit. Jadi, kalau sampai ditunda, bagaimana? Apalagi kondisi seperti sekarang bertepatan anak mau masuk sekolah,” terang dewan desak PT PAL.
Lihat Juga : Realita Limbah Pabrik Sawit Penerima Penghargaan
“Harapan kami, segera dibayar tak pakai tunda tunda,” pungkasnya.
