54 Pejabat Fungsional Pemprov Jambi, Dilantik Hari Ini

BERITA JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Sudirman melantik dan mengambil sumpah jabatan, 54 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Jambi. Bertempat di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Senin (11/01/2021).

Seperti di ketahui, ada 54 orang pejabat Fungsional Pemprov Jambi yang di lantik. Hal ini berdasarkan surat keputusan nomor 969 tahun 2020, dan keputusan Gubernur Jambi Nomor 39 tahun 2020.

Sekda mengharapkan agar seluruh pejabat fungsional yang baru di lantik tersebut, mampu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kompetensi, kinerja, dan produktif. Serta berintegritas, dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga : Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi, Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Logging

Selain itu, Ia juga menuturkan Kedepannya Pejabat ini memiliki motivasi yang lebih tinggi, dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan, sesuai dengan jabatan yang di embannya.

Bukan cuma itu saja, Sudirman berharap mereka dapat terus mengembangkan gagasan, dan ide kreatif yang lebih luas.

“Hal ini tentunya dapat menjadi faktor pendorong, bagi pegawai untuk semakin meningkatkan kualitas diri dan kinerjanya. Di mana yang secara tidak langsung juga meningkatkan kualitas, dan kinerja organisasi fungsional,” tuturnya.

Selanjutnya, Pria yang menggantikan M Dianto sebagai Sekda Provinsi Jambi ini juga berpesan, agar para pejabat fungsional dapat melaksanakan tugas dengan profesional. Serta penuh tanggung jawab, berdedikasi tinggi dan penuh loyalitas untuk kemajuan Provinsi Jambi.

LIhat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi

“Kami sangat menantikan berbagai inovasi kegiatan dari saudara-saudara, dalam mempercepat kemajuan Provinsi Jambi. Serta upaya-upaya dari para pejabat fungsional tertentu, dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan,” tandasnya. (Nrs)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube