HUKRIM – 5 supir bus travel Ketahuan nyabu, hingga di amankan oleh aparat kepolisian. Kepada polisi, mereka mengaku digunakan sebagai obat kuat untuk bekerja.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yakni supir Bus travel yang ketahuan nyabu, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga : Sambut HUT Polwan ke-73, Polisi Wanita Muaro Jambi Berikan Bansos Keliling
Para tersangka masing-masing di ketahui inisial DD (25) warga Desa Banioro Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng, TG (24) warga Desa Sidodadi Kecamatan Puring. Kemudian BD (40) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong, dan BN (42) warga Alamat Gang Delima Kecamatan Kabupaten Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, para tersangka di amankan pada hari Kamis (1/7).
Dari para tersangka, jika ditotal, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 Gram.
“Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, ditemukan barang bukti sabu-sabu ini,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi, Jumat (16/7).
Barang bukti sabu-sabu, di kemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi.
Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa/Kecamatan Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD, di depan sebuah cucian sepeda motor.
Dari tersangka DD, berhasil di amankan sabu seberat 0,18 gram.
Dari penangkapan DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya di lakukan pengejaran pada hari itu.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB, semua daftar nama tersangka berhasil di amankan. Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu, yang jumlahnya tak sedikit.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk doping, karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih.
Namun apapun alasannya, baik mengonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.
Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa, asal bisa memakai sabu bersama-sama.
“Bukannya mending uangnya di tabung. Daripada untuk buat sabu,” ucap Wakapolres, saat ngobrol dengan para tersangka.
“Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi,” ucap salah satu tersangka, yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.
Akibat perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp10.000.000.000 (tiga belas miliar rupiah) di tambah 1/3 (sepertiga).
Sumber : Pojoksatu.com