BERITA JAMBI – Barang bukti 44.70 Kg sabu dan 4.946 Butir Pil Ekstasi, hasil ungkap kasus Ditresnarkoba dimusnahkan Polda Jambi, di TPU Pall 12 Pondok Meja Muaro Jambi, Selasa (10/11/2020).
Seperti diketahui, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi, memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Dimana hasil ungkap kasus Ditresnarkoba, Polda Jambi tersebut.
Baca juga : Kapolda Jambi Bagi Resep Orang Cerdas, Pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah
Pemusnahan barang bukti sebanyak 44.70 Kg Sabu dan 4.946 Butir Pil Ekstasi ini, merupakan ungkap kasus Bulan September – Oktober 2020 oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dengan jumlah tersangka 22 orang.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pihaknya, akan sekuat tenaga memberantas peredaran narkoba di Jambi.
Selain itu, Polda Jambi juga akan terus mengkampanyekan, bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat.
“Pelaku menggunakan cara-cara khusus, dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan narkoba,” ujar Firman dalam sambutannya.
Pemusnahan Narkoba
Kemudian, Kapolda Jambi ini juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba, bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja. Akan tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif, yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.
“Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban, dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini, kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya. Hal tersebut dikarenakan di wilayah Jambi saat ini, sedang dilanda wabah covid-19.
Untuk itu, Polda Jambi bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi, melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang. Tentunya sesuai dengan protokol kesehatan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum, yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan. Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri, dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka,” terangnya.
Tak hanya itu, Kapolda Jambi juga menjelaskan pemusnahan ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul, tentang kemana saja barang bukti yang disita.
“Nah, semua barang bukti yang disita dimusnahkan, setelah ada penetapan dari ketua pengadilan,” ungkapnya.
Alumni Akpol 1988
Alumni Akpol 1988 ini juga menjelaskan Pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, dalam memutus mata rantai narkoba.
“Polda Jambi juga telah membuat kampung tangguh anti narkoba, untuk membentengi keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolda Jambi.
Diketahui, pada kegiatan ini tampak hadir Kabiro Kesra Setda Pemprov Jambi, Perwakilan Korem 042/Gapu, dan Perwakilan Kejati Jambi.
Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin
Tampak juga Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kepala Bea Cukai Jambi, Perwakilan PN Jambi, Perwakilan BPOM Jambi, dan Perwakilan Dandenpom 2/II.
Ada juga Perwakilan Kemenkuham Jambi, dan Pejabat Utama Polda Jambi, serta Kapolres Muaro Jambi. (Red)
