BANGKO – Menindaklajuti ketidakjelasan dana BOS di SDN 67 Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Dinas Pendidikan kabupaten Merangin, bakal memanggil Kepala Sekolah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Merangin, M Zubir saat disambangi Dinamika Jambi, Senin (10/09). Zubir juga menunjukkan staf terkait, untuk menerangkan juknis dana BOS
“Dipanggil saja Kepala Sekolah SD 67 itu,” bilang zubir
Sementara Dodi mengatakan, Dana BOS dikucurkan pada siswa itu senilai Rp. 800.000 persiswa untuk satu tahun. Diberikan bukan berupa uang.
Kegunaan dana bos sesuai juknisnya, ada 14 item seperti untuk membeli buku, ATK dan honor guru.
“Serta, untuk pengajuan dana bos itu komite wajib tahu dan di pengajuan, itu ada tanda tangan komite,” ungkap dodi.
Berita Terkait : Dana BOS SDN 67 Tak Transparan, Kepsek dan Komite Jadi Sorotan
Sementara sebaliknya, komite sekolah malah tidak terlibat. Parahnya lagi, siapa yang menandatangani pengajuan?
Berita Hari ini : Tokoh Muda Ini, Tolak Jadi Ketua Timses Prabowo
“Selama 3 tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah, Kamsir tidak pernah rapat dan tidak pernah meminta tanda tangan untuk pengajuan dana bos,” jelas Muhammad, komite sekolah.
