BERITA SAROLANGUN – Beberapa waktu yang lalu, beredar informasi 3 pimpinan DPRD Sarolangun periode 2014-2019 yang di telah panggil oleh penyidik Polda Jambi.
Pemanggilan 3 Pimpinan DPRD Sarolangun oleh penyidik Polda ini, terkait dengan persoalan anggaran untuk pengadaan tiang dan jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada tahun 2015 yang lalu di Kecamatan Batang Asai.
Saat itu, sasarannya adalah untuk mengalirkan aliran listrik PLN ke tujuh desa yang ada dalam Kecamatan Batang Asai. Ketujuh desa tersebut yakni, Desa Kasiro, Kasiro Ilir, Bukit Sulah, Datuk Nan Duo serta Desa Padang Jering. Kemudian Desa Lubuk Bangkar dan Muaro Pemuat.
Baca Juga : Batasi Aktivitas Warga Karena Corona, Paripurna HUT Provinsi Jambi Terkesan Abaikan Prokes
Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya ini, Ia mengatakan bahwa anggaran untuk penyuplai aliran listrik tersebut sumbernya adalah, dari APBD Kabupaten Sarolangun pada tahun 2015 lalu.
“Anggarannya berasal dari, APBD Murni Kabupaten Sarolangun pada tahun 2015 senilai 9,7 Miliar. Kontraknya untuk pemenang tender, kalau dananya totalnya di anggarkan sebesar lebih kurang sebanyak Rp 12 Miliar,” ujarnya.
Lihat Juga Video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi
Terkait persoalan itu, Media telah berusaha mencoba mengkonfirmasi kepada para mantan pimpinan DPR Sarolangun tersebut. Namun tak satupun yang membalasnya, padahal pesan yang di layangkan melalui Whatshapp di buka, hingga berita ini di terbitkan. (Ajk)
