3 Bulan DPO, Warga Singkut Pelaku KDRT Diamankan Timsus Kejari Sarolangun

SAROLANGUN – Warga Singkut Pelaku KDRT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Timsus Kejari Sarolangun berhasil diamankan.

Heriyanto 39 tahun warga Kecamatan Singkut, penetapan DPO terhadap Heriyanto ini bukan kasus korupsi, melainkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 78/2023, Rabu (20/12) bertempat di kediaman pribadinya, Heriyanto berhasil diamankan oleh timsus.

Menurut keterangan dari kasi Intelkam Kejari Rizkon Lothar SH, pihaknya telah dua kali melakukan upaya pengamanan namun gagal dikarenakan terpidana Heriyanto selalu melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan mengunakan senjata tajam.

“Ini yang ketiga. Pertama dan kedua gagal kami melakukan eksekusi, petugas kami di hadang dengan mengunakan senjata tajam dalam bentuk samurai dan parang,” kata dia.

Baca Juga : Meresahkan, Angkutan Batubara Fuso Melintas Sore Hari

Di jelaskan Rikson, sejak tanggal 29 September pihaknya telah menetapkan pria 39 tahun itu kedalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau untuk DPO putusannya 29 September berarti hampir 3 bulan,” paparnya.

Lebih lanjut, terpidana akan segera di limpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk dilakukan penahanan dan di hukum dengan kurungan penjara dua tahun. (Ajk)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube