2020 – 2024, PPKD Wilayah II BPKP Pusat Tekankan Ini Pada OPD Jambi

JAMBI – Direktur PPKD Wilayah II BPKP Pusat, Bea Rejeki Tirta Dewi sebut di tahun 2020-2024 mendatang, setiap Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, melalui OPD harus mengimplementasikan menagemen Resiko.

Hal ini disampaikanya, usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan daerah, di rumah dinas Gubernur Jambi kawasan Ancol, Senin (16/12/2019).

Direktur PPKD Wilayah II BPKP Pusat itu mengatakan, bahwa di tahun 2020 sampai 2024 mendatang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), adalah management Resiko yang diawasi. Maka diharuskan kepada seluruh OPD setiap daerah yang ada di Indonesia, termasuk Jambi harus menerapkan hal tersebut.

“Jadi para management-management, OPD-OPD ini harus mengimplementasikan menagemen resiko. Pengelolaan resiko di program-program strategis, Sesuai dengan arahan presiden,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, ada lima arahan presiden terkait hal tersebut, diantaranya yakni pembangunan manusia, dan
penyederhanaan regulasi.

“Diantaranya seperti itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Rakor Pengawasan Daerah tersebut, yakni terkait pengelolaan APBD dan Reformasi Birokrasi khususnya di Provinsi Jambi. Dimana dihadiri oleh seluruh OPD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033