2 Truk Angkutan Minyak Ilegal Digelandang Ke Polres Muaro Jambi

BERITA HUKRIM – Akhir-akhir ini, tampaknya aparat kepolisian Muaro Jambi kerap menertibkan kegiatan ilegal drilling di wilayah hukum bumi Sailun Salimbai tersebut. Buktinya, lagi-lagi pelaku dan 2 truk angkutan minyak ilegal di gelandang ke Polres Muaro Jambi.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Mestong, kembali mengamankan dua truk beserta sopir nya. Hal ini terkait mengangkut minyak ilegal alias tanpa di lengkapi dokumen, yang sah pada Jumat 15/01 pukul 17 35 wib di Polres Muaro Jambi kemarin.

Baca juga : Pray For Sulbar, Masyarakat Jambi Galang Dana Bantuan

Tak ayal, dua truk pengangkut minyak ilegal ini di amankan Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH, melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk. Di mana yang bermuatan minyak tanpa dokumen sah, beserta dua orang pelakunya.

Untuk di ketahui, Sujono (45), seorang selaku Sopir asal warga RT.30 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian, satu lagi bernama M Jamil (42) seorang laki-laki, yang juga merupakan. Pria ini merupakan warga yang tinggal di Desa Ranto Majo Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Barang Bukti

Barang bukti yang di amankan, yakni 1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU. Kendaraan ini bermuatan minyak tanah sekitar 10.000 Liter. Serta 1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah kurang lebih 9 RB liter.

“Jumlah minyak secara keseluruhan, sekitar  19 ribu liter,” kata Amradi.

Ia juga membeberkan, lokasi penangkapan pelaku dan mobil tersebut yakni di Jl Lintas Jambi-Palembang Km  40. Tepatnya, di Rt 04 Desa Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.

“Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal, yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel,” jelasnya.

Selain itu, Amradi juga membeberkan, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi. Di mana hasil olahan bahan bakar minyak, serta hasil olahan tertentu yang di pasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tentu wajib memenuhi standar, dan mutu yang di tetapkan oleh pemerintah.

Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

“Atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi, tanpa izin usaha pengangkutan. Atau barang siapa yang mengangkut sesuatu benda, yang patut di duga berasal dari hasil kejahatan. Ini dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Serta denda paling tinggi Rp 40 Miliar,” tegasnya.

Bilangnya, pelaku melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b, UU RI Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau pasal 480 KUHP. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube