18 Pelaku Pembawa 190 Gram Sabu di Tanjabbar, Diringkus Polisi

BERITA HUKRIM – Dalam memberantas barang haram Narkoba, Polisi Resort wilayah hukum Tanjabbar tidak main-main. Pasalnya, dalam waktu satu setengah bulan 18 pelaku pembawa 190 Gram Sabu, berhasil di amankan.

Sebagaimana di ketahui, pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), saat ini semakin menjamur. Bahkan tidak sedikit pelaku barang haram tersebut, kini telah di jerumus kan ke jeruji besi alias penjara.

Baca juga : Ternyata Puncak Musim Hujan, Sangat Cocok Bagi Petani di Tanjabbar

Buktinya, dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, aparat Satuan Narkoba Polres Tanjabbar berhasil meringkus sebanyak 18 pelaku Pembawa 190 Gram Sabu di Tanjabbar.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba, dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat lebih kurang 190 gram ini, berhasil di bekuk polisi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK,MH saat konferensi pers, Sabtu (28/11/20).

Ia menyebutkan bahwa, pihaknya saat ini tengah serius untuk memberantas para pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentunya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Para tersangka yang telah di amankan ini, berperan bermacam-macam. Ada sebagai pengedar, kurir dan pengguna sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Ia juga menuturkan bahwa para pelaku ini, di amankan pada tempat dan waktu berbeda. Di mana dengan modus operandi yang beda pula.

“Total barang bukti sabu yang di amankan dari 18 pelaku ini, sebanyak 190 gram sabu. Dan 45 ekstasi warna hijau,” bebernya.

Modus Pelaku

Kata Guntur, modus yang selama ini di gunakan Pelaku adalah sistem tempel, atau terputus.

“Sehingga para bandarnya sulit untuk langsung di temukan,” jelasnya.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Baca juga : Janji Al Haris di Pamenang Ingkar Lagi, Zainuri : Jangan Cuma Janji

Pun demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pendalaman. Bahkan mencari bandar, pemilik barang haram tersebut.

“18 pelaku bersama barang bukti kini telah di amankan, untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Selain barang bukti sabu, kita juga menyita uang tunai Rp 800 ribu dari tangan pelaku. Serta alat hisab Bong, handphone, dan lainnya,” pungkasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033