10 Pelaku Ilegal Driling Diamankan, 1 Wanita Pemilik Modal Jadi DPO Polda

JAMBI – Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku ilegal Driling. Hal itu dijelaskan langsung oleh Direkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat Pers Rilis di Mapolda Jambi, Senin (11/11).

“Sepuluh pelaku ini tidak bekerja di Sumur Ilegal Driling. Mereka ini hanya menerima minyak mentah lalu mereka masak di tempat mereka,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kesepuluh pelaku itu diamankan berdasarkan 6 Laporan Polisi (LP) yang berada di masing masing Polsek.

Para pelaku yang diantaranya yakni, AR, EK (31) warga Desa Petajen Kecamatan Bajubang, RI (31) warga Bajubang, JH (31) warga Kabupaten Muba Sumsel, l (39) warga Muba Sumsel, P (33) warga Betung Sumsel, S (48) warga Batin, I (49) warga Bajubang, P (28) warga Batin, R (30) warga Bajubang.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksinya selama dua bulan. “Kita masih mengejar pemodal dalam Ilegal Driling ini, yakni seorang perempuan berinisial S, sebagai DPO,” ujar Thein Tabero.

Kejahatan Ilegal Driling ini, diamanakan pada tanggal (06/11) pukul 09.00 WIB oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. “Lokasinya di jalan Nes VI, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Direkrimsus Polda Jambi itu menceritakan cara para pelaku melakukan pengolahan minyak mentah hasil bumi tersebut, yakni dengan cara di masak selama 12 Jam di atas tungku.

“Kemudian minyak-minyak tersebut di aliri ke dalam Pipa Besi. Disanalah kemudian minyak mentah menjadi minyak olahan. Para pelaku ini memiliki minyak yang kualitas biasa, sehingga hanya bisa menjadi Minyak Tanah dan Solar,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku diantaranya 17 Drum Minyak Tanah Olahan, 5 Drum berisikan Solar Olahan. “Barang bukti kita simpan di Polres Batanghari,” tutupnya.
(Rendy)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033