Warning Sopir Truk, Bakal Ada Penertiban ODOL di Batanghari

BATANGHARI – Satlantas Polres Batanghari akan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Sopir truk siap-siap, penertiban ODOL mulai pada 08 Februari sampai dengan 21 Februari 2022 di Batanghari

Kasat lantas Polres Batanghari AKP Amilia Debora Siregar membenarkan kegiatan tersebut pada awak media. Bilangnya, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Polisi melakukan sosialisasi juga melalui media sosial dan spanduk di beberapa titik ruas jalan Kabupaten Batanghari.

“Sesuai dengan instruksi dari Kakorlantas kegiatan ini di lakukan serentak se-Indonesia,” kata mantan Kasat Lantas Tebo ini.

Debora menegaskan akan melakukan tindakan tegas pada penertiban sopir truk yang melanggar ODOL karena sebelumnya pihak lantas Polres Batanghari telah melakukan sosialisasi.

Baca Juga : Heboh, 2 Ajudan Gubernur Tertangkap Bawa Sabu, Beratnya Minta Ampun

“Jika mengacu pasal 227 uu no 22 tahun 2009 maka di mana pelanggar dapat di denda dengan penjara paling lama 1 Tahun atau denda maksimal Rp 24.000.0000,” jelasnya

Ia juga berharap agar para sopir truk tidak mencari untung yang berlebihan dengan cara menambah dimensi dan kapasitas mobil. Menambah yang tidak sesuai standar, dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Lihat Juga : Detik-detik Tabrakan Beruntun Puluhan Kendaraan di Balikpapan

“Kita harapkan tidak ada pelanggaran over loading dan over dimensi. Lebih tertib lagi dalam berkendara dijalan dan diharapkan Angka kecelakaan akibat odol tidak ada minimal berkurang,” tutupnya

Penertiban ODOL sendiri, patut mendapat apresiasi agar sopir tak terlalu beresiko di jalan hingga membuat kerugian bagi pihak lain di Batanghari. Pasalnya, ruas jalan di Batanghari kerap timbul kemacetan.

(Rdy)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube