Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Hukuman Mati Koruptor, Tapi?

NASIONAL – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Nasdem Ahmad Syahroni, mendukung wacana hukuman mati koruptor.

“Secara pribadi saya mendukung hukuman mati koruptor,” kata Syahroni dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Namun, lanjut pria di kenal dengan sebutan sultan Tanjung Priok itu, hukuman mati tersebut harus jelas.

Baca juga : Harga Sawit di Jambi Capai 3400 Perkilo, Petani Terancam Jadi Bos

Itu jika tindakan di lakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi, yang berat dengan kerugian negara yang besar.

“Tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati,” terangnya.

Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa di pertimbangkan.

“Jadi perlu di sesuaikan dengan kasusnya,” sambungnya.

Kemudian, anggota DPR RI ini juga turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati bagi koruptor tersebut. tentunya, guna memberikan efek jera pada pelaku.

Menurut anak buah Surya Paloh itu, perlu di lihat juga apakah hukuman mati, benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.

“Yang kemudian penting juga adalah efektif, atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku,” ujarnya.

Karena meski ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati, tidak pernah benar-benar di jatuhkan.

Selain hukuman mati bagi para terpidana korupsi, legislator Dapil DKI Jakarta itu juga mengingatkan soal aset negara.

Baca juga : Soal PPKM Level 3 Libur Nataru, Begini Penjelasan Walikota Jambi

“Bagaimana mengembalikan aset Negara, melalui aturan money laundering. Atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.

Caranya dengan penerapan aturan money loundring, dan pencucian uang yang tegas dan efektif.

“Jadi selain pelakunya di tindak, kita juga bisa mengamalkan kerugian negara bisa di minimalisir,” tutur Syahroni.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page