Viral Belum Bayar Hutang, Saudara Larang Jenazah Dimandikan

BERITA VIRAL – Gegara tagih hutang tak lazim, media sosial tengah ramai dengan video viral belum bayar hutang, saudara larang jenazah dimandikan. MUI pun bereaksi keras

Melansir Jumat (29/4) peristiwa itu berlangsung di Dusun-Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu menimpa almarhum Rusli Daeng Sutte (39).

Sementara si penagih hutang, atau rentenirnya merupakan seorang wanita bernama Daeng Ngembong. Ia tak lain sepupu dari Rusli.

Kisah tersebut viral setelah akun Arnida Putri Bungsu mengunggahnya di media sosial.

Dalam keterangannya akun itu menuliskan, ‘seorang rentenir datang melarang jenazah di mandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti’.

Karena kejadian tersebut, persiapan pemakaman sempat terhambat.

Mengutip MetroOnline, Kepala Dusun setempat, Kardi Situju mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Saat itu si rentenir datang dan langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu, yakni Rusli yang telah meninggal dunia dan akan di mandikan.

“Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tak lain sepupunya sendiri.”

“Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan di mandikan,” katanya.

Minta Bayar Hutang, Larang Jenazah Dimandikan

Ketika itu, warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada si rentenir, bahwa sebaiknya almarhum di makamkan lebih dulu, baru kemudian membahas terkait utang piutang.

“Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan sih penagih ini untuk di arahkan di salah satu rumah warga,” ungkapnya.

Baca Juga : Tergiur Uang 50 Ribu Modus Main TikTok, Emak-Emak Ini Terjerat Hutang Online

Tak lama kemudian, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang.

“Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta.”

“Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta,” ujarnya.

MUI Bereaksi

Terkait dengan kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

“Untuk kasus jenazah yang di tahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya.”

“Bahwa Ia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube