Usulan Untuk Rumah Dinas Kepala BPN, Sekda Sebut Belum Ada Petujuk

JAMBI– Usai menggelar Rapat Bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Senin (22/4) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto Sebut ada beberapa pembahasan di dalamnya. Salah satunya usulan dari Kantor BPN Provinsi jambi yang hingga saat ini statusnya masih milik Pemprov Jambi.

“Jadi kantor BPN Provinsi Jambi yang sudah ditempatkan hampir 40 Tahun itu, sampai sekarang itu masih hak milik Pemerintah Provinsi Jambi. Makanya mereka mengajukan, sudah beberapa kali baru sekarang kita bahas. Termasuk rumah dinas untuk kepala BPN itu, yang di Jalan Letjed. Suprapto.” kata Sekda.

Maka dari itu, sesuai dengan Permendagri yang menyampaikan, bahwa kalau untuk kepentingan dinas, usulasan tersebut bisa diakomodirkan. Akan tetapi untuk rumah dinas, hingga saat ini belum ada pentunjuknya.

“Jadi kita baru mengakomodir untuk kantor BPN. Kita akomodir dari tim, Nanti diusulkan minta persetujuan bapak Gubernur. Tapi untuk rumah dinas, sampai saat ini belum.” terangnya.

Selain itu, Dianto juga menyampaikan bahwa masih ada lagi usulan terkait aset tanah miliki Provinsi Jambi, salah satunya yakni lokasi yang di depan kantor DPRD Kota Jambi. Dimana aset tanah itu diminta oleh Badan Narkotiak Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

“Kalau itu diserahkan kepada BNNP Jambi, artinya BNNP akan mendapatkan dana rehap itu dari pemerintah pusat. Kalau status kepemilikan tanah itu sudah beralih kepada BNNP,” pungkasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033